Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
Daerah
Medan,asatupro.com-Vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Topan Obaja Putra Ginting bukan sekadar putusan hukum. Ia adalah pernyataan politik yang tegas—bahwa hukum, jika dijalankan dengan keberanian, masih mampu berdiri tanpa tunduk pada bayang-bayang kekuasaan.
Dalam banyak kasus korupsi di Indonesia, publik kerap menyaksikan ironi: tuntutan tinggi, putusan melemah. Namun dalam perkara ini, Majelis Hakim justru memilih untuk berdiri pada garis yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada deviasi yang mencurigakan, tidak ada kompromi yang melunakkan. Yang terlihat adalah satu hal yang selama ini mulai langka—konsistensi.
Konsistensi ini penting, bukan hanya dari sisi hukum, tetapi juga dari sisi politik penegakan hukum. Sebab di negeri ini, hukum sering kali bukan soal benar atau salah, melainkan soal siapa dan seberapa kuat posisi kekuasaannya. Dalam konteks itu, putusan ini menjadi pengecualian yang layak diapresiasi.
Kevin Situmeang, Wakil Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan DPC GMNI Kota Medan, menilai bahwa keselarasan antara tuntutan dan putusan adalah indikator bahwa proses peradilan berjalan tanpa intervensi.
Baca Juga:
"Ketika tuntutan dan putusan berada pada garis yang sama, itu bukan kebetulan. Itu menunjukkan bahwa fakta persidangan benar-benar kuat dan diyakini oleh hakim. Tidak ada ruang tawar-menawar di sana," tegas Kevin.
Menurutnya, ini adalah momentum langka yang harus dibaca secara serius oleh publik. Di tengah krisis kepercayaan terhadap aparat penegak hukum, putusan ini menjadi bukti bahwa pengadilan masih memiliki sisa keberanian untuk menegakkan keadilan secara objektif.
"Ini tamparan bagi praktik impunitas. Jabatan tidak lagi bisa dijadikan tameng. Siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan, harus siap berhadapan dengan hukum," lanjutnya.
Baca Juga:
Namun Kevin tidak menutup mata terhadap realitas pahit penegakan hukum di Indonesia. Ia mengingatkan bahwa banyak putusan yang awalnya tegas, justru mengalami pelemahan di tingkat lanjutan.
"Kita sudah terlalu sering melihat pola yang sama: keras di awal, melemah di akhir. Jangan sampai ini terulang. Kalau putusan ini berubah di tingkat banding, maka yang runtuh bukan hanya keadilan, tapi juga sisa kepercayaan publik," ujarnya.
Lebih jauh, kasus ini juga membuka wajah asli korupsi di sektor pembangunan. Korupsi di sektor ini bukan sekadar pelanggaran hukum administratif, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Ia merampas hak masyarakat atas jalan yang layak, infrastruktur yang berkualitas, dan pelayanan publik yang seharusnya mereka terima.
"Korupsi di sektor infrastruktur itu dampaknya nyata. Rakyat yang menanggung akibatnya. Jadi putusan ini bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi soal mengembalikan kepercayaan publik terhadap negara," kata Kevin.
Dalam konteks itu, apresiasi terhadap hakim bukanlah bentuk glorifikasi, melainkan dukungan terhadap keberanian yang harus dijaga dan direplikasi. Sebab tanpa keberanian, hukum hanya akan menjadi alat legitimasi kekuasaan, bukan alat kontrol terhadapnya.
Kevin juga menegaskan pentingnya peran publik dalam menjaga konsistensi penegakan hukum. Menurutnya, pengadilan tidak boleh dibiarkan bekerja dalam ruang sunyi tanpa pengawasan.
"Pengadilan sudah menunjukkan sikap. Sekarang giliran publik untuk mengawal. Jangan beri ruang bagi kompromi, jangan beri celah bagi pelemahan," tegasnya.
Ia menutup dengan peringatan yang lebih keras:
"Jika hukum mulai dilunakkan di tingkat berikutnya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara—tetapi wibawa negara itu sendiri. Hukum harus memimpin. Bukan dikendalikan."
Koordinasi lintas sektor melalui Forum Komunikasi Pemerintah Daerah dalam upaya mempertahankan status Eliminasi Malaria
Daerah
Penyekapan Demi Uang di Perusahaan Kecil Maupun Perusahaan Raksasa, Mintarsih Ada Perbedaannya
Nasional
Medan, asatupro.com Merasa sudah tidak tahu lagi harus menyampaikan uneguneg ke siapa, sejumlah warga Kelurahan Sempakata, Kecamatan Med
Medan
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untu
Ekonomi
Padangsidimpuan, Asatupro.com Sekretaris DPRD (Sekwan) Kota Padangsidimpuan, Roy Susanto Siagian, diduga asbun (asal bunyi) saat memberi
Daerah
Langkah BNNK Deli Serdang Tuai Dukungan Tokoh Agama dan Masyarakat, Pasca Operasi Gabungan di Cafe Kita Patumbak 1
Peristiwa
Jajaran Kodim 0208/Asahan Konsisten Gelar Nobar FIFA World Cup 2026 Bersama Masyarakat di Wilayah Binaan
Olahraga
Harga Beras Nasional Masih Stabil Tinggi, Cabai dan Daging Jadi Sorotan Pasar Hari Ini
Ekonomi
Tak Kenal Lelah Sat Narkoba Polres Deli Serdang Ringkus Pria Pengedar Sabu
Hukrim
Bagaikan Kota Gersang Dengan Maraknya Penebangan Pohon Sehat Ditepi Jalan SM Raja Medan
Medan