Sabtu, 29 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Poldasu Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal

Khairuddin Tanjung - Selasa, 03 Maret 2026 06:28 WIB
Poldasu Amankan Dua Ekskavator Diduga untuk Tambang Emas Ilegal di Mandailing Natal
Dua Alat Berat Diduga Untuk Aktifitas Pertambangan di Madina diamankan Poldasu dilokasi Tambang. ( Humas Poldasu ).
Medan,asatupro.com-Polda Sumatera Utara mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, Senin (2/3/2026) pagi.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Satuan Brimob di dua lokasi, yakni Desa Muara Batang Angkola dan Huta Godang Muda, Kecamatan Siabu.

Dalam proses pengamanan, petugas dilaporkan sempat menghadapi upaya intervensi dari sejumlah pihak yang berusaha menghalangi penguasaan dan pembawaan alat berat yang telah diamankan.

Meski demikian, situasi dapat dikendalikan,dua ekskavator tersebut berhasil dibawa sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Lokasi diduga menjadi area pertambangan ilegal itu berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) wilayah KPH VIII Kabupaten Mandailing Natal. Kawasan tersebut merupakan hutan negara dengan fungsi produksi terbatas yang pemanfaatannya diatur secara ketat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan informasi dihimpun, aktivitas pengerukan di kawasan tersebut terdeteksi telah berlangsung sekitar dua pekan. Pada awalnya, warga memantau keberadaan lima unit ekskavator beroperasi di lokasi. Dalam perkembangan selanjutnya, jumlah alat berat dilaporkan bertambah.

Pengamanan dua ekskavator ini merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan kawasan hutan. Saat ini aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Silaturahmi Solidaritas Transportasi Online Sumut, Ojol Sumut Dukung Kamtibmas dan Kondusifitas Sumut
Izin Mati Sejak 2021! Putra Daerah "Si Matek Kuta" Soroti Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Bebas
Putra Daerah Keberatan, Tambang Dolomit di Tanah Pinem Masih Beroperasi Padahal IUP Mati Sejak 2021
Bayar Denda Administratif Rp286,4 Juta, Pelaku Rokok Ilegal di Padangsidimpuan Dilepaskan Bea Cukai
Dialog Dan Penguatan Sinergitas Dir Intelkam Dengan Komunitas Ojol Sumut
Bawa Keranda Mayat dan Boneka Jenazah, Parsadaan Siregar Siagian Ultimatum PT. Agintcourt Resources (PT. AR)
komentar
beritaTerbaru