Selasa, 02 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Lurah Titikuning Diduga Membangkang Perintah Camat Medan Johor, Kepling Nonaktif Masih Dilibatkan Kegiatan Resmi

Redaksi - Jumat, 06 Februari 2026 20:30 WIB
Lurah Titikuning Diduga Membangkang Perintah Camat Medan Johor, Kepling Nonaktif Masih Dilibatkan Kegiatan Resmi
Kepala Lingkungan (Kepling) VIII yang telah dinyatakan tidak aktif, di lingkungan Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor. Jumat 06/02/2026.

Medan,asatupro.com-Dugaan pembangkangan terhadap perintah pimpinan mencuat di lingkungan Kelurahan Titikuning, Kecamatan Medan Johor. Pasalnya, seorang Kepala Lingkungan (Kepling) VIII yang telah dinyatakan tidak aktif, justru masih terlihat mengikuti apel dan berbagai kegiatan resmi di kantor kelurahan. Jumat 06/02/2026.

Kondisi ini memicu kemarahan dan kekecewaan masyarakat. Mereka menilai pihak kelurahan terkesan mengabaikan keputusan resmi yang telah dikeluarkan oleh Camat Medan Johor.

Diketahui, Camat Medan Johor telah menerbitkan Surat Perintah (SP) Nomor 520 tentang pembatalan hasil pengumuman Kepala Lingkungan VIII Kelurahan Titikuning pada 20 Januari 2026. Surat perintah tersebut secara jelas menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi memiliki kewenangan menjalankan tugas sebagai kepling.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Kepling yang telah dibatalkan statusnya masih aktif mengikuti kegiatan pemerintahan, seolah tidak pernah ada keputusan resmi dari pihak kecamatan.

Baca Juga:

Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mereka mempertanyakan sikap Lurah Titikuning yang dinilai tidak mematuhi instruksi camat selaku pimpinan langsung.

"Kenapa lurah tidak menjalankan perintah camat? Apakah ini bentuk pembangkangan terhadap atasan, atau ada kepentingan tertentu di baliknya?" ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat menilai, sikap tersebut dapat mencederai tata kelola pemerintahan yang baik dan merusak kepercayaan publik. Jika keputusan pimpinan diabaikan, maka wibawa pemerintahan di tingkat bawah akan semakin melemah.

Baca Juga:

Selain itu, keberadaan kepling nonaktif dalam kegiatan resmi juga dinilai berpotensi menimbulkan konflik, kebingungan administrasi, hingga penyalahgunaan wewenang.

Warga mendesak Camat Medan Johor dan instansi terkait untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran disiplin dan penyimpangan kewenangan.

Mereka berharap persoalan ini tidak dibiarkan berlarut-larut, demi menjaga profesionalisme aparatur serta memastikan pelayanan publik berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Saat di konfirmasi kepada camat medan johor , camat "SK sudah saya teken pembatalan. Kalo masalah dia masih ikut2 kegiatan mohon ditanyakan kelurahnya langsung ya".

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lurah Titikuning belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembangkangan tersebut.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba
Dugaan Pelanggaran Pemasangan Tiang Listrik PLN di Atas Tanah Warga, Masyarakat Berhak Menuntut Kompensasi
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Sat Reskrim Polrestabes Medan Tangkap Kasir dan Pemain Judi Tembak Ikan
Kodim 0209/Labuhanbatu Tuntaskan Pembangunan Jembatan di Desa Sukarame Baru
Empat Bulan, 320 Kasus Dibongkar: Polres Belawan Sikat Narkoba dan Kejahatan Jalanan
komentar
beritaTerbaru