Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Daerah
Medan,asatupro.com-Dugaan pembiaran terhadap papan reklame ilegal kembali mencuat di Kota Medan. Aktivis mahasiswa Tri Hartanto mendesak Kasatpol PP Kota Medan segera menertibkan mini billboard berisi iklan rokok yang berdiri di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat.
Tri menyebut papan reklame tersebut diduga tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Kota Medan. Ia menilai, keberadaan reklame ilegal itu bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merugikan pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita melihat ada pembiaran yang disengaja. Papan reklame tanpa izin jelas perbuatan melawan hukum dan merugikan Pemko Medan. Tapi anehnya, Satpol PP seolah menutup mata," tegas Tri, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, keberadaan reklame tanpa izin juga mengancam keselamatan masyarakat karena tidak melalui proses teknis dan pengawasan.
"Apakah harus menunggu jatuh korban baru Pemko bertindak?" sindirnya.
Baca Juga:
Selain menyoroti Satpol PP, Tri juga mempertanyakan peran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan selaku instansi yang berwenang mengeluarkan izin reklame. Menurutnya, lemahnya koordinasi antarinstansi membuka ruang dugaan permainan antara pengusaha dan oknum aparat.
"Banyak reklame ilegal berdiri di tengah kota. Mustahil Kasatpol PP tidak tahu. Publik bisa menduga ada kongkalikong antara oknum Satpol PP dengan pengusaha mini billboard, karena papan itu dibiarkan tegak tanpa tindakan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah element masyarakat di kota Medan menyoroti banyaknya tiang papan reklame bebas berdiri diduga melanggar Perda dan tatanan kota Medan. Bahkan, ada yang sudah menimbulkan permasalah hingga roboh dan berdiri lagi.
Baca Juga:
Publik kini menanti langkah tegas Pemerintah Kota Medan untuk menertibkan reklame liar dan menutup celah praktik yang merugikan keuangan daerah.
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Daerah
Medan, asatupro.com Provinsi Sumatra Utara (Sumut) adalah pelopor sekaligus industrialisasi perkebunan kelapa sawit sejak era kolonialisme
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Ratusan unit perkebunan dan perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo berhasil meraih
Perkebunan
Sorotan Tajam Warga Langkat Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan Dituntut Tegas Usut Legalitas THM New Star Bukit Lawang
Peristiwa
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa
Skandal Hiburan Malam Bukit Lawang Desakan Audit Perizinan dan Potensi Pelanggaran Tata Ruang Kawasan Wisata
Peristiwa
Polres Karo Salurkan Bantuan Sembako untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Sinabung di Desa Sukatepu
Peristiwa
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
Peristiwa