Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Tidak Punya PBG, DPRD Medan Soroti Rumah di Jalan Adi Sucipto

Hendrik Hutabarat - Senin, 06 Oktober 2025 18:32 WIB
Tidak Punya PBG, DPRD Medan Soroti Rumah di Jalan Adi Sucipto
Dok. pribadi
Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP dengan instansi terkait di jajaran Pemko Medan terkait sebuah bangunan rumah di Kelurahan Sari Rejo yang tidak memiliki PBG, Senin (6/10/2025).
Medan, asatupro.com - DPRD Medan menyoroti sebuah bangunan berupa rumah di Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang dinilai tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).

Tidak sekadar menyoroti, DPRD Medan bahkan memberikan sebuah rekomendasi yang teramat pahit terhadap bangunan rumah tanpa PBG tersebut, yaitu berupa penyegelan bangunan!

Rekomendasi itu muncul saat Kondisi IV DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak di lingkup pemerintah kota (Pemko) Medan, seperti unsur kelurahan dan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP).

Di samping itu, turut hadir para pejabat dari lingkungan Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim Citarum); serta dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Baca Juga:

Para anggota Komisi IV DPRD Medan yang hadir dalam RDP itu seperti Jusuf Ginting Suka, Romy Van Boy, Lela Tul Badri, serta sejumlah staf Sekretariat Komisi IV.

RDP yang digelar di gedung DPRD Medan itu dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, politisi PDI Perjuangan yang didapuk jadi pimpinan Komisi IV.


Baca Juga:

RDP berlangsung cukup alot tersebut. Paul Mei Anton Simanjuntak menyoroti keberadaan banyak bangunan yang diketahui belum memiliki PBG.

Anggota Komisi IV dari Fraksi Golkar, El Barino Shah, mengaku terkejut mengetahui bangunan di Kelurahan Sari Rejo yang dimaksud berdiri di atas tanah yang berstatus konflik dan belum jelas kepemilikannya.

"Setahu saya, lokasi itu masih saling klaim antara warga dengan pihak TNI AU. Kalau status tanahnya belum jelas, tentu izin PBG tidak mungkin bisa keluar. Jadi apa dasar bangunan itu bisa berdiri?" ujar El Barino dengan nada bertanya.

Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Sari Rejo, Raden Tri Amanda menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin PBG di kawasan Jalan Adi Sucipto karena status lahan masih bermasalah.

"Kepemilikan tanah di wilayah itu belum jelas. Kami sudah menyurati pemilik bangunan dan juga memberitahukan ke Dinas Perkimcitaru serta Satpol PP," jelasnya.

Kepala Bidang (Kabid) PBG Dinas Perkimcitaru Kota Medan, Affan Harahap, membenarkan bahwa bangunan di lokasi itu belum memiliki izin sama sekali.


"Bangunan itu memang belum memiliki PBG. Kami sudah mengirimkan surat peringatan satu dan dua, dan minggu ini akan dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga," terang Affan.

Namun pernyataan Affan Harahap belum memuaskan El Barino, sekaligus menilai Pemko Medan terlalu lamban dalam menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Bangunan itu sudah hampir rampung dan berada di jalan yang padat. Kurang pantas kalau bangunan tanpa izin seperti itu dibiarkan berdiri," tegasnya.

Perwakilan dari Dinas PMPTSP Kota Medan, Delfi Farosa, menegaskan bahwa instansinya juga belum pernah menerbitkan izin apapun terkait bangunan tersebut.

Melihat berbagai keterangan yang disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya merekomendasikan agar bangunan tersebut segera di-stanvas atau disegel.

"Karena tanahnya bermasalah dan tidak memiliki izin PBG, kami merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
Ini Daftar Sementara Bangunan Tanpa PBG di Medan, Begini Sikap Pemko dan DPRD
P-APBD Medan 2025 Disahkan dengan Pendapatan Daerah Rp 6,96T, Walikota dan DPRD Tandatangani Kesepakatan Bersama
LIPPSU Desak Kejatisu Segera Periksa Sekwan Beserta Jajaran dan Anggota DPRD Medan Terkait Kasus Pejalan Dinas Rp4,4 Miliar
Skandal Perjalanan Dinas DPRD Medan: Rp 4,4 Miliar Uang Negara Belum Kembali, Sekwan Terancam Diseret APH
HMI: “Wong Chun Sen Tak Layak Jadi Ketua DPRD Medan”
komentar
beritaTerbaru