Selasa, 23 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Tidak Punya PBG, DPRD Medan Soroti Rumah di Jalan Adi Sucipto

Hendrik Hutabarat - Senin, 06 Oktober 2025 18:32 WIB
Tidak Punya PBG, DPRD Medan Soroti Rumah di Jalan Adi Sucipto
Dok. pribadi
Komisi IV DPRD Medan menggelar RDP dengan instansi terkait di jajaran Pemko Medan terkait sebuah bangunan rumah di Kelurahan Sari Rejo yang tidak memiliki PBG, Senin (6/10/2025).

"Bangunan itu memang belum memiliki PBG. Kami sudah mengirimkan surat peringatan satu dan dua, dan minggu ini akan dilanjutkan dengan surat peringatan ketiga," terang Affan.

Namun pernyataan Affan Harahap belum memuaskan El Barino, sekaligus menilai Pemko Medan terlalu lamban dalam menindak tegas pelanggaran tersebut.

"Bangunan itu sudah hampir rampung dan berada di jalan yang padat. Kurang pantas kalau bangunan tanpa izin seperti itu dibiarkan berdiri," tegasnya.

Baca Juga:

Perwakilan dari Dinas PMPTSP Kota Medan, Delfi Farosa, menegaskan bahwa instansinya juga belum pernah menerbitkan izin apapun terkait bangunan tersebut.

Melihat berbagai keterangan yang disampaikan, Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, akhirnya merekomendasikan agar bangunan tersebut segera di-stanvas atau disegel.

"Karena tanahnya bermasalah dan tidak memiliki izin PBG, kami merekomendasikan agar Satpol PP segera melakukan penyegelan," tegas Paul Mei Anton Simanjuntak.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Ideologi Pancasila di Kecamatan Medan Barat, Anggota DPRD Antonius Tumanggor Ajak Perkuat Persatuan dan Kesatuan
Menjaga Keselamatan di Hari Ibadah, Eko Afrianta Sitepu Instruksikan Kader Hanura Jadi Relawan Penyebrangan Jemaat
Kasus Pengerusakan Rumah Warga di Lorong Jaya Mabar Mulai Disidang di PN Medan,
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
Nezar Djoeli Desak Pemprov Sumut Segera Salurkan DBH Kota Medan Sepenuhnya
Ketua Umum GPMI: M. Fadil S.H Menyuarakan Tuntutan Penutupan Diskotik di Medan Yang Melibatkan Anak di Bawah Umur
komentar
beritaTerbaru