Senin, 19 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Didukung OJK, BEI Keluarkan Kebijakan Terbaru Terkait ARB

Hendrik Hutabarat - Senin, 19 Oktober 2026 09:50 WIB
Didukung OJK, BEI Keluarkan Kebijakan Terbaru Terkait ARB
Dok. Internet
PT BEI mengeluarkan kebijakan terbaru terkait ARB demi mendukung keterbukaan pasar.
Jakarta,asatupro.com – Didukung penuh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengeluarkan kebijakan mengenai penyesuaian batasan auto rejection bawah (ARB) efek.

Kebijakan tersebut, berdasarkan keterangan resmi yang diterima sejumlah media di Medan, Senin (19/10/2026), bersifat ekuitas menjadi asimetris sebesar 7 persen.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka memastikan perdagangan efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar.

Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia.

Baca Juga:

Dengan demikian hal ini diharapkan dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.


Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.

Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.

Baca Juga:



Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.

Sumber
:
Editor
: Hendrik Hutabarat
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Banyak Perusahaan Sawit di Sumut Takut Gelar IPO, Ini Penyebabnya!
PT Toba Surimi Industries (PT PSI) Gugat Bank Mandiri, OJK Provinsi Sumatera Utara Diminta Buka Suara
Silaturahmi Solidaritas Transportasi Online Sumut, Ojol Sumut Dukung Kamtibmas dan Kondusifitas Sumut
NT Corps Tanam 118 Hektare Kopi Arabika di Parbuluan, Ekonomi Dairi Siap Naik Kelas
Dukung Swasembada Bawang Putih Nasional, Dairi Tanam Serentak Bersama Polri
ETF Emas Kini Bisa Diraih Melalui Pasar Modal
komentar
beritaTerbaru