Rabu, 14 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang: Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Bandar dan Sita Puluhan Gram Sabu

Juminawati - Rabu, 14 Oktober 2026 14:14 WIB
Pengembangan Kasus Narkoba di Tualang: Satresnarkoba Polres Siak Ringkus Jaringan Bandar dan Sita Puluhan Gram Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak Berhasil Membongkar Jaringan Pengedar dan Bandar Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi di Wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Siak, Riau,asatupro.com-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Siak berhasil membongkar jaringan pengedar dan bandar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam pengungkapan berantai yang berlangsung selama dua hari berturut-turut pada 12–13 Oktober 2026 tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka beserta puluhan paket barang bukti.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di Kecamatan Tualang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal SatresnarkobaPolres Siak bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Aksi penindakan diawali pada Senin (12/10/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Petugas berhasil menyergap seorang pria bertato/karyawan swasta berinisial DA alias Dedi (31) di pinggir Jalan Sederhana RT 006 RW 002, Desa Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 2 paket sabu di genggaman tersangka. Penggeledahan berlanjut ke kendaraan tersangka, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi BM 2684 YO. Di dalam dasbor motor, polisi menemukan botol bekas permen Happydent yang berisi 14 paket sabu siap edar. Total barang bukti sabu yang disita dari tersangka DA mencapai berat kotor 3 gram.

Dari hasil interogasi awal, DA mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari dua nama lain, yakni AP alias Adit dan WK alias Windah. Hasil tes urine terhadap DA menunjukkan hasil positif mengonsumsi Amphetamine dan Metamfetamina.

Tidak berhenti pada tersangka DA, Tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan pengembangan besar-besaran pada Selasa (13/10/2026) siang sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Pipa Caltex Km. 4 RT 002 RW 001, Kelurahan Perawang.

Baca Juga:

Dalam penggerebekan di sebuah rumah kosong, petugas berhasil mencokok AP alias Adit (25), seorang oknum mahasiswa yang disinyalir kuat berperan sebagai bandar utama. Dari lokasi rumah kosong tersebut, ditemukan 13 paket sabu dan 2 butir pil ekstasi seberat 0,8 gram yang tergeletak di lantai.

Di lokasi yang berdekatan, tim juga mengamankan dua wanita berinisial RS alias S (32) dan WK alias W (28). Saat penggerebekan terjadi, tersangka RS terlihat panik dan berusaha membuang kantong plastik bening ke dalam kamar milik WK. Petugas yang sigap berhasil mengamankan kantong tersebut, yang ternyata berisi 9 paket sabu.

Secara keseluruhan, dari penggerebekan kedua ini polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 43,6 gram dan 2 butir pil ekstasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam terhadap AP dan WK, keduanya mengakui bahwa seluruh pasokan narkotika tersebut didapat dari seorang pemasok berinisial AR, yang saat ini resmi ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Siak.

Adapun dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap ketiga tersangka penangkapan kedua:

AP alias Adit: Positif Amphetamine, Metamfetamina, dan THC (Ganja).

WK alias Windah: Positif Amphetamine.

RS alias Sari: Negatif Amphetamine dan Metamfetamina (peran menguasai/membantu menyembunyikan barang bukti).

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolres Siak guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka DA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) sebagaimana diubah dengan UU RI No. 1 Tahun 2026. Sementara itu, kelompok tersangka AP, WK, dan RS dijerat pasal yang lebih berat, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Edukasi Hukum Bagi Pelajar, KALAPAS BANGKINANG Ajak Generasi Muda Lindungi Masa Depan
Maling Sawit dan Peredaran Narkoba Disikat, PTPN IV Regional 2 Apresiasi Polri
Ini Strategi PTPN IV Regional 2 Atasi Maling TBS dan Peredaran Narkoba
GSN Polresta Deli Serdang Sasar Kualanamu, 4 Pria Positif Narkoba Diamankan, Sosok Amok Diburu Polisi
Tak Kenal Ampun Kasat Narkoba Deli Serdang Gas Full Jaringan Narkoba Tanjung Morawa
Kuasa Hukum Seferius Ndruru Apresiasi POLRES SIAK: Respons Cepat, Restorative Justice Jadi Jalan Penyelasaian
komentar
beritaTerbaru