Pertama, bebernya, pahami produk dan layanan jasa keuangan yang akan digunakan sebelum berinvestasi. Kedua, ingat prinsip Legal dan Logis (2L) ketika berinvestasi.
"Ketiga, jadikan keahlian digital sebagai peluang karis, bukan hanya sarana spekulasi," kata Khoirul Muttaqien.
Lanjutnya, para mahasiswa juga dihimbau untuk berhati-hati terhadap kejahatan di sektor jasa keuangan, seperti investasi bodong dan pinjaman online ilegal.
"Para mahasiswa juga dihimbau agar menghindari praktik judi daring atau online (judar/judol -red)," saran Khoirul Muttaqien.
Baca Juga:
Sementara itu Dekan Fakultas Hukum UMSU Faisal mengapresiasi program peningkatan literasi keuangan generasi muda terutama mahasiswa yang dilakukan oleh OJK.
"Kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas program kerja peningkatan literasi keuangan digital yang dilakukan oleh OJK," kata Faisal.
Selanjutnya, pihaknya menghimbau agar seluruh mahasiswa sebagai peserta kegiatan dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan baik.
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar