Dugaan Koordinasi Judi Tembak Ikan Dengan Kapolsek Medan Labuhan Disorot Publik
Dugaan Koordinasi Judi Tembak Ikan Dengan Kapolsek Medan Labuhan Disorot Publik
Hukrim
Dua POJK yang dimaksud tersebut adalah , pertama, POJK nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
"Yang kedua adalah POJK nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Jumat (31/10/2025).
Kedua POJK itu, kata Ismail Riyadi, menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Baca Juga:
POJK Nomor 20 Tahun 2025
Dia menyebutkan, melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah.
Caranya, sambung Ismail Riyadi, adalah dengan mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara rasio liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.
"Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil," papar Ismail Riyadi.
"Dengan demikian BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan," sambung Ismail Riyadi lagi.
Lewat peraturan ini, dia bilang OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala.
"Baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan," ujar Ismail Riyadi.
Dugaan Koordinasi Judi Tembak Ikan Dengan Kapolsek Medan Labuhan Disorot Publik
Hukrim
Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi
Berita
Silaturahmi Solidaritas Transportasi Online Sumut, Ojol Sumut Dukung Kamtibmas dan Kondusifitas Sumut
Medan
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Medan
PW MIO Indonesia Sumut Gelar Rapat Koordinasi Lanjutan, Matangkan Program Kerja dan Kepanitiaan
Daerah
BPK Bongkar CarutMarut di Bapenda Medan, 29.842 BPHTB Belum Tertangih, Sistem Pajak Amburadul, Potensi PAD Miliaran Rupiah Terancam Hilang
Medan
Dari Pesanggrahan Pendawa, Polri dan Pendawa Komitmen Jaga Kamtibmas
Medan
GPPMI DKI Jakarta Serukan Deklarasi Damai Jaga Jakarta, Jaga Persatuan
Nasional
Perjudian Dadu dan Mesin Tembak Ikan Diduga Bebas Beroperasi di Barus Jahe, Warga Minta Aparat Bertindak
Hukrim
Semangat Mengabdi, Semangat Berprestasi Lapas Kelas I Medan Berikan Penghargaan kepada Pegawai Teladan dan Berprestasi
Medan