Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Dua POJK Disiapkan untuk Perkuat Perbankan Syariah Nasional

Hendrik Hutabarat - Jumat, 31 Oktober 2025 15:42 WIB
Dua POJK Disiapkan untuk Perkuat Perbankan Syariah Nasional
Dok. BSI
OJK telah menyiapkan dua POJK untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.

Dengan kehadiran leverage ratio, diharapkan BUS semakin mampu mengantisipasi dampak deleveraging pada multiple scenario.

Penerbitan POJK ini merupakan implementasi pengukuran permodalan sesuai standar internasional terkini, yaitu Basel III tahun 2014 dan 2017, serta Islamic Financial Services Board (IFSB)-23 tahun 2021.

Di samping itu, POJK ini merupakan salah satu implementasi Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023-2027, terutama pada Pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah.

Baca Juga:

Melalui POJK ini, BUS diwajibkan untuk memelihara leverage ratio setiap waktu dengan threshold minimum sebesar 3 persen, dengan kewajiban pelaporan pertama kali mulai berlaku untuk posisi akhir triwulan pertama tahun 2026 dan kewajiban publikasi mulai dari September 2026.

POJK ini mulai berlaku bagi BUS sejak tanggal diundangkan yaitu pada 17 September 2025. Bagi BUS yang tidak mampu memenuhi threshold, dapat mengajukan rencana tindak kepada OJK untuk memperbaikinya.

Bagi BUS yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif baik denda maupun non-denda.

Dengan terbitnya POJK Leverage Ratio bagi BUS, OJK mendukung terciptanya struktur permodalan BUS yang kuat, sehingga mampu menjadi pondasi.

"Terutama bagi sistem perbankan syariah yang sehat, berkembang, dan berdaya saing global serta selaras dengan perkembangan standar internasional," tegas Ismail Riyadi.

.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terbukti Topang Ekonomi Daerah, OJK Terus Dukung Perbankan Syariah
komentar
beritaTerbaru