Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Dua POJK Disiapkan untuk Perkuat Perbankan Syariah Nasional

Hendrik Hutabarat - Jumat, 31 Oktober 2025 15:42 WIB
Dua POJK Disiapkan untuk Perkuat Perbankan Syariah Nasional
Dok. BSI
OJK telah menyiapkan dua POJK untuk memperkuat industri perbankan syariah nasional.

Dia menjelaskan, pelaporan serta publikasi atas rasio-rasio tersebut akan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun 2026 hingga 2028, sejalan dengan kesiapan industri dan harmonisasi sistem pelaporan keuangan syariah.

"POJK ini dirancang dengan mengacu pada standar global, yakni Basel III: The Liquidity Coverage Ratio and Liquidity Risk Monitoring Tools serta The Net Stable Funding Ratio, dan memperhatikan Guidance Note GN-6 dari Islamic Financial Services Board (IFSB)," kata Ismail Riyadi.

Penerapan prinsip-prinsip itu, bebernya, memastikan bahwa sistem keuangan syariah Indonesia selaras dengan praktik terbaik internasional (best practices), sekaligus memperkuat kredibilitas dan daya saing BUS dan UUS di tingkat global.

Baca Juga:

Dengan penerapan POJK ini, BUS dan UUS diharapkan mampu mengelola likuiditas dan pendanaan secara lebih disiplin, mengoptimalkan komposisi aset dan liabilitas.

"Serta memperkuat kemampuan dalam menghadapi multiple scenario tanpa mengganggu fungsi intermediasi," sambung Ismail Riyadi.

Pada saat yang sama, lanjutnya lagi, penguatan manajemen likuiditas dan pendanaan ini juga menjadi bagian dari implementasi peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.

"Khususnya pilar I mengenai penguatan struktur dan ketahanan industri perbankan syariah, yang bertujuan membangun ekosistem perbankan syariah yang tangguh, efisien, dan berdaya saing tinggi secara internasional," kata dia lagi.

"Serta pilar 5 yaitu penguatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan perbankan syariah.POJK Nomor 21 Tahun 2025," sambungnya kembali.

POJK ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan struktur permodalan BUS, dengan mensyaratkan indikator tambahan berupa leverage ratio sesuai standar internasional yang terkini.

Leverage ratio membantu peningkatan basic awareness industri dalam mengembangkan bisnis secara proporsional terhadap kapasitas permodalannya, tanpa menghitung benefit dari pembobotan risiko aset (risk-weighted assets) dan mitigasi risiko terhadap aset.


Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Terbukti Topang Ekonomi Daerah, OJK Terus Dukung Perbankan Syariah
komentar
beritaTerbaru