Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Peristiwa
Dua POJK yang dimaksud tersebut adalah , pertama, POJK nomor 20 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas (Liquidity Coverage Ratio/LCR) dan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio/NSFR) bagi Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS).
"Yang kedua adalah POJK nomor 21 Tahun 2025 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pengungkit (Leverage Ratio) bagi BUS," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang diterima asatupro.com, Jumat (31/10/2025).
Kedua POJK itu, kata Ismail Riyadi, menjadi langkah penting dalam memperkuat struktur permodalan, likuiditas, dan pendanaan jangka panjang BUS dan UUS agar semakin tangguh, efisien, serta sejalan dengan standar internasional Basel III dan Islamic Financial Services Board (IFSB).
Baca Juga:
POJK Nomor 20 Tahun 2025
Dia menyebutkan, melalui POJK Nomor 20 Tahun 2025, OJK memperkuat pengelolaan likuiditas jangka pendek dan kestabilan pendanaan jangka panjang pada industri perbankan syariah.
Caranya, sambung Ismail Riyadi, adalah dengan mewajibkan BUS dan UUS untuk senantiasa memelihara rasio liquidity coverage ratio (LCR) dan net stable funding ratio (NSFR) minimal sebesar 100 persen dengan penerapan secara bertahap.
"Ketentuan ini disusun untuk memastikan ketersediaan likuiditas jangka pendek yang memadai serta pendanaan jangka panjang yang stabil," papar Ismail Riyadi.
"Dengan demikian BUS dan UUS memiliki kemampuan yang lebih baik dalam mengantisipasi kecukupan likuiditas yang dapat timbul akibat dinamika ekonomi dan volatilitas pasar keuangan," sambung Ismail Riyadi lagi.
Lewat peraturan ini, dia bilang OJK juga mewajibkan BUS dan UUS untuk melakukan perhitungan kecukupan likuiditas dan pemantauan pendanaan stabil bersih secara berkala.
"Baik pada tingkat individu maupun konsolidasi, guna memastikan risiko likuiditas dikelola secara terukur dan transparan," ujar Ismail Riyadi.
Nama Baik Dicemarkan, Amri Alias Nunung Bantah Tuduhan Buronan Polisi
Peristiwa
Henry Dumanter Apresiasi Polda Sumut dan Kejati Sumut dalam Penanganan Perkara Tipu Gelap Rp5,5 Miliar
Peristiwa
DPW APPI Sumut Desak Kapolda Usut Tuntas Oknum Pengacara Diduga Catut Nama Penyidik Rp200 Juta
Peristiwa
Pemkab Dairi Perkuat Kesiapsiagaan KARHUTLA 2026, Gelar Rakor dan Simulasi di Silahisabungan
Daerah
Bupati Vickner Sinaga Hadiri APKASI Otonomi Expo 2026 di ICE BSD, Dorong Potensi Dairi Tembus Pasar Nasional
Daerah
Ketua Umum DPP GMNI mengajak seluruh elemen bangsa untuk Jaga Indonesia
Nasional
Dugaan Koordinasi Judi Tembak Ikan Dengan Kapolsek Medan Labuhan Disorot Publik
Hukrim
Terendus Skema Ekspor Ilegal PFAD, Dirut PT Innabridge Selaras Energi Didesak Segera Diperiksa Polisi
Berita
Silaturahmi Solidaritas Transportasi Online Sumut, Ojol Sumut Dukung Kamtibmas dan Kondusifitas Sumut
Medan
Wali Kota Medan Raih LPM Award 2026, Dinilai Komitmen Dukung Pemberdayaan Masyarakat
Medan