Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Terkahir, sidang yang dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum tersebut diadakan pada Jumat (29/8/2025) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, namun majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dwi Sri Mulyati memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hingga Senin depan, 1 September 2025.
Keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang tidak dapat menahan tangis mereka saat melihat terdakwa, Gunawan Simanungkalit digiring keluar dari ruang sidang.
Harapan yang telah dibangun selama ini untuk segera mendengar keputusan majelis hakim seakan kembali tertunda, menambah beban emosional yang dirasakan oleh keluarga.
Baca Juga:
Gunawan Simanungkalit, terdakwa dalam perkara tersebut, menyatakan harapannya kepada majelis hakim agar diberikan putusan bebas pada sidang yang akan datang. Kepada Asatupro.com, Gunawan pada Jumat (29/8/2025) mengungkapkan, "Saya berharap hakim dapat melihat kebenaran dan memberikan putusan bebas. Saya tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepada saya."
Penasihat hukum terdakwa, Amin M. Ghamal Siregar, dari kantor Law Office GAS & Partner, menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan yang terungkap, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa Gunawan terlibat dalam praktik judi Togel yang dimaksud. Perkara yang tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.B/2025/PN Psp ini menurutnya memiliki banyak kejanggalan yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Ghamal menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulaiman Harahap yakni Subandi, telah memberikan keterangan yang bertentangan dengan bukti yang diajukan.
Baca Juga:
Dalam kesaksiannya, Subandi mengakui bahwa lembaran kertas berisi nomor togel yang dijadikan barang bukti bukan milik Gunawan, melainkan milik seorang pria bernama Hendra Gunawan Hasibuan. Bahkan, tulisan pada kertas tersebut juga diketahui merupakan tulisan tangan Hendra, bukan milik terdakwa.
"Fakta ini sangat penting karena barang bukti utama yang digunakan untuk mendakwa klien kami bukan milik terdakwa. Ini diakui oleh saksi JPU sendiri dalam persidangan," tegas Ghamal, yang didampingi oleh tim penasihat hukum lainnya, Dipo Alamsyah, Alwi Ginting, Muktar, dan Awaludidin Harahap.
Selain itu, Ghamal juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan JPU, selembar kertas yang bertuliskan angka-angka dijadikan barang bukti, namun tidak disertakan dengan handphone, sebagaimana yang dijelaskan dalam uraian dakwaan.
Tidak hanya itu, Ghamal juga menyebut bahwa dakwaan jaksa yang mengklaim adanya handphone sebagai barang bukti adalah tidak benar. "Terkait handphone yang disebutkan dalam dakwaan itu bohong. Kami akan melaporkan jaksa ini ke Dewan Jaksa," tegas Ghamal dengan penuh keyakinan.
"Dalam persidangan, kami telah mengajukan bukti-bukti yang tidak mendukung tuduhan terhadap klien kami. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta tersebut dan memberikan putusan yang adil," ujar Ghmal menutup wawancara.
Sidang yang telah berlangsung selama 10 bulan ini diperkirakan akan memasuki babak baru pada 1 September 2025 mendatang, dengan harapan pihak terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (MN)
Pemanfaatan QRIS dan Virtual Account untuk Pembayaran Pajak Daerah, Bapenda Dairi dan Bank Sumut Teken Kerja Sama
Daerah
Perdamaian Tidak Menghapus Martabat yang Terluka
Nasional
Rutan Sidikalang Bantah Tegas Isu Pemerasan Rp280 Juta, Tegaskan Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Daerah
KELARIFIKASI DAN BANTAHAN KERAS, Tudingan Status DPO Terhadap Guntur Sahputra Adalah Hoaks dan Fitnah Keji Oknum Tak Bertanggung Jawab!
Sosok
PT PP (Persero) Tbk Gencarkan Gerakan Penanaman 5.000 Pohon, Dukung Pembangunan BRT Mebidang Berwawasan Lingkungan
Nasional
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
DPP FROMPER Apresiasi Satpol PP Deli Serdang Atas Penertiban Reklame Irian Supermarket di Laut Dendang
Nasional
Keramba Jaring Apung Beroperasi Di Kawasan Desa Wisata, Tim Terpadu Penertiban Akan Lakukan Penindakan
Daerah
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan