ATDS Bekali Alumni dan Mahasiswa dengan Pelatihan Kompetensi Sistem dan Peluang PLTS
Lubukpakam, asatupro.com Akademi Teknik Deli Serdang (ATDS) melihat dan memahami tren dan perkembangan penggunaan energi terbarukan (renew
Pendidikan
Terkahir, sidang yang dihadiri oleh keluarga dan penasihat hukum tersebut diadakan pada Jumat (29/8/2025) di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, namun majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Dwi Sri Mulyati memutuskan untuk menunda pembacaan vonis hingga Senin depan, 1 September 2025.
Keluarga terdakwa yang hadir di ruang sidang tidak dapat menahan tangis mereka saat melihat terdakwa, Gunawan Simanungkalit digiring keluar dari ruang sidang.
Harapan yang telah dibangun selama ini untuk segera mendengar keputusan majelis hakim seakan kembali tertunda, menambah beban emosional yang dirasakan oleh keluarga.
Baca Juga:
Gunawan Simanungkalit, terdakwa dalam perkara tersebut, menyatakan harapannya kepada majelis hakim agar diberikan putusan bebas pada sidang yang akan datang. Kepada Asatupro.com, Gunawan pada Jumat (29/8/2025) mengungkapkan, "Saya berharap hakim dapat melihat kebenaran dan memberikan putusan bebas. Saya tidak bersalah atas tuduhan yang ditujukan kepada saya."
Penasihat hukum terdakwa, Amin M. Ghamal Siregar, dari kantor Law Office GAS & Partner, menjelaskan bahwa dalam fakta persidangan yang terungkap, tidak ada bukti yang cukup kuat untuk membuktikan bahwa Gunawan terlibat dalam praktik judi Togel yang dimaksud. Perkara yang tercatat dengan nomor perkara 135/Pid.B/2025/PN Psp ini menurutnya memiliki banyak kejanggalan yang perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim.
Ghamal menyebutkan bahwa saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sulaiman Harahap yakni Subandi, telah memberikan keterangan yang bertentangan dengan bukti yang diajukan.
Baca Juga:
Dalam kesaksiannya, Subandi mengakui bahwa lembaran kertas berisi nomor togel yang dijadikan barang bukti bukan milik Gunawan, melainkan milik seorang pria bernama Hendra Gunawan Hasibuan. Bahkan, tulisan pada kertas tersebut juga diketahui merupakan tulisan tangan Hendra, bukan milik terdakwa.
"Fakta ini sangat penting karena barang bukti utama yang digunakan untuk mendakwa klien kami bukan milik terdakwa. Ini diakui oleh saksi JPU sendiri dalam persidangan," tegas Ghamal, yang didampingi oleh tim penasihat hukum lainnya, Dipo Alamsyah, Alwi Ginting, Muktar, dan Awaludidin Harahap.
Selain itu, Ghamal juga mengungkapkan bahwa dalam dakwaan JPU, selembar kertas yang bertuliskan angka-angka dijadikan barang bukti, namun tidak disertakan dengan handphone, sebagaimana yang dijelaskan dalam uraian dakwaan.
Tidak hanya itu, Ghamal juga menyebut bahwa dakwaan jaksa yang mengklaim adanya handphone sebagai barang bukti adalah tidak benar. "Terkait handphone yang disebutkan dalam dakwaan itu bohong. Kami akan melaporkan jaksa ini ke Dewan Jaksa," tegas Ghamal dengan penuh keyakinan.
"Dalam persidangan, kami telah mengajukan bukti-bukti yang tidak mendukung tuduhan terhadap klien kami. Kami berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta tersebut dan memberikan putusan yang adil," ujar Ghmal menutup wawancara.
Sidang yang telah berlangsung selama 10 bulan ini diperkirakan akan memasuki babak baru pada 1 September 2025 mendatang, dengan harapan pihak terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. (MN)
Lubukpakam, asatupro.com Akademi Teknik Deli Serdang (ATDS) melihat dan memahami tren dan perkembangan penggunaan energi terbarukan (renew
Pendidikan
Medan, asatupro.com Gerakan Pangan Murah (GPM) yang dilakukan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Pert
Medan
Nias,asatupro.comBupati Nias Barat Eliyunus Waruwu tanda tangani hibah tanah PLTD bersama Manager PLN UP3 Nias, Leonard Tulus M. Panjaitan
Daerah
Jakarta,asatupro.comPerkembangan kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara masyarakat mencari dan mengonsumsi
Nasional
Jakarta,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan praktik tying dalam distribusi LPG di Kabupat
Hukrim
Codet dan Aan Gelar Perjudian Laga Ayam di Kota Binjai, Polisi Diduga Tutup Mata
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com Kasus pelayanan kardiovaskular yang ditanggung melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meng
Daerah
Lobi Kesehatan di Jakarta, Bupati Vickner Kawal Revitalisasi RSUD Sidikalang Hingga Pustu
Kesehatan
Menakar Ketegasan Polrestabes Medan Dugaan Judi Dadu & Sabung Ayam Edy alias Sembiring dan Alih Fungsi Lahan EksPerkebunan Menanti
Hukrim
GMPETSU Desak Evaluasi Total Bapenda Medan Akibat Potensi Kebocoran PAD Miliaran Rupiah
Peristiwa