Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penyergapan Dokter Nico di Tempat Praktik Jalan Tembakau Sidikalang
Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penyergapan Dokter Nico di Tempat Praktik Jalan Tembakau Sidikalang
Hukrim
Deli Serdang,asatupro.com-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan pendalaman terkait dugaan korupsi jual beli aset milik PTPN I Regional 1 dengan PT dengan sistem kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land. Ada enam lokasi yang digeledah bersamaan hari ini.
"Tim Penyidik Bidang Pidsus telah melakukan tindakan serangkaian penyidikan berupa penggeledahan berdasarkan surat perintah penggeledahan dan surat izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama KSO dengan PT. Ciputra Land," kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi di Kantor PT. Nusa Dua Propertindo di Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/8/2025).
Enam lokasi yang digeledah PT. Nusa Dua Propertindo (NDP) di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, Kantor PTPN I Regional 1 di Kecamatan Tanjung Morawa, Kantor PT. Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga kantor yakni di Kecamatan Tanjung Morawa, Kecamatan Helvetia, dan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan. Penggeledahan ini dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Kejati Sumut Mochamad Jefry.
"Sebelumnya penyelidik pada Kejaksaan Agung RI melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui kerja sama operasional dengan PT. Ciputra Land," ucapnya.
Baca Juga:
Husairi menjelaskan jika dugaan kerugian negara dalam kasus ini masih dihitung secara detail. Selain itu, sudah ada sejumlah pihak yang diperiksa pada saat proses penyelidikan.
"Indikasi kerugian negara dalam penjualan tersebut lagi dihitung oleh pihak terkait, yang sudah ada diperiksa," jelasnya.
PT. Nusa Dua Propertindo diduga tidak menyerahkan kewajiban menyerahkan 20 persen lahan kepada negara saat peralihan Hak Guna Usah (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga menimbulkan kerugian negara dalam proses itu.
Baca Juga:
"Dalam proses peralihan hak guna usaha menjadi hak guna bangunan oleh PT. Nusa Dua Propertindo dengan tidak memenuhi terlebih dahulu kewajiban penyerahan 20 persen dari luas bidang tanah HGU yang diubah menjadi HGB Kepada negara," tutupnya.
Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung di enam lokasi hingga saat ini. Tim penyidik di Kantor PT. Nusa Dua Propertindo terlihat memeriksa sejumlah dokumen.
Polisi Buru Pelaku Perampokan dan Penyergapan Dokter Nico di Tempat Praktik Jalan Tembakau Sidikalang
Hukrim
Bupati Dairi Vickner Sinaga tegaskan, Transaksi Non Tunai di Desa "Tidak Bisa Ditawar Lagi"
Daerah
Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU Ini Sengketa UtangPiutang atau Perkara Pidana?
Hukrim
"AMBON" Bernyanyi, Kasus 153 Gram Sabu Terbongkar Ayah Ikut Terseret, Polisi Buru Rantai Pemasok
Hukrim
Warga Resah! Gudang Penampungan BBM Oplosan Diduga Milik AS Bebas Beroperasi di Medan Utara dan Buang Limbah Minyak ke Parit
Hukrim
Mandoge, asatupro.com Ratusan Petani kelapa sawit yang tergabung dalam Koperasi Petani Kelapa Sawit (KPKS) Kesepakatan dan dipimpin oleh S
Perkebunan
Polda Sumut Siagakan 100 Personel Brimob dan Peralatan Lengkap PascaErupsi Gunung Sinabung
Peristiwa
Dairi Diproyeksikan Terima DBH Sumut, Pemkab Siap Genjot Pembangunan
Daerah
LLDikti Wilayah I Pertemukan Rektorat dan Yayasan dengan Mahasiswa UDA, Tuntaskan Persoalan Kendala Pindah Kampus
Pendidikan
KH. Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) Terpilih Jadi Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026&ndash2031
Nasional