Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Nasional
Jakarta,asatupro.com-Sonny Wahyudi melalui Tim Hukum, M. Yamin Nasution, SH secara resmi melaporkan dugaan kasus penipuan dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumatera Utara, Ichsanul Arifin Siregar terhadap proyek Rp,8 Miliar pembangunan Rumah Adat Anjungan Sumut di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menyebabkan kerugian mencapai Rp 3,5 Miliar.
Menurutnya, pihaknya sudah melakukan berbagai langkah persuasif seperti mengirimkan surat kepada Gubernur terkait hal ini (Surat Nomor : 001.03/R.A.P/GUB-SU/III/2025 tertanggal 24 Maret 2025) perihal Pemberitahuan Pelarangan Memasuki Area dan Penutupan Anjungan Sumatera Utara- Tahap lll Namun tidak mendapat tanggapan apapun atas surat tersebut.
"Selain itu, pada 12 Februari 2025 kami juga telah mengirim Surat Laporan Pengaduan Atas Kepala Badan Penghubung melalui Email ke Inspektorat Daerah Provinsi Sumatera Utara. Namun kami tidak menemukan jawaban apapun," ujar Sonny Wahyudi melalui Tim kuasa hukum M. Yamin Nasution S.H melalui pers release kepada media, Senin (2/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskannya, pihaknya telah membuat laporan polisi terkait dugaan kasus penipuan dan pemerasan yang dilakukan oleh Kepala Badan Penghubung Provinsi Sumut sekaligus Pejabat Penanda Tanganan Kontrak (PPK) Pemprov Sumut di Jakarta, terhadap Klein nya Sonny Wahyudi perwakilan yang sah dari CV Simpang Tiga Titian atas pelaksanaan teknis proyek anjungan tahap IIl di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tahun 2024 menggunakan APBD Provinsi Sumut sebesar Rp.8,039,260,000.00.
Baca Juga:
Dikatakan Sony Wahyudi, beberapa dugaan kejahatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan IAS terhadap kliennya seperti, pada saat pekerjaan mencapai bobot 81 %, Azmi selaku Direktur tiba-tiba memutus Surat Kuasa yang di Notariskan (Akta 01) ditanda tangani oleh DIRUT CV. Simpang Tiga Titian bersama dengan Surat Keputusan Rapat dari CV.Simpang Tiga Titian, secara sepihak (Surat Nomor.03/Pek.Anj-TMII/Sigat/XII/24).
"IAS diduga merubah seluruh subtansi kontrak pekerjaan yang awalnya ditanda tangani oleh dirinya sebagai pejabat KPA dengan Sdr Ibrahim Khalil, kemudian kontrak berubah ditanda tangani IAS dengan Sdr. Azmi Direktur perusahaan. "Ungkapnya.
Lebih lanjut, pemutusan Kontrak tersebut berubah bersama dengan Nomor Rekening tanpa sepengetahuan Klainnya. Lalu Sdr Azmi memasukkan row material berupa kon block ke dalam proyek sebanyak satu truck pada saat kliennya sedang bekerja, sehingga saat itu terjadi argumentasi antara Klien kami (tim) dengan orang yang membawa row material.
Baca Juga:
Kemudian Sdr. IAS memerintahkan honorer (anggotanya) dan beberapa yang lain untuk melakukan pemukulan terhadap kliennya serta tim nya (Hal ini disampaikan langsung oleh beberapa org anggotanya sendiri pada saat kami ingin memasang spanduk pelarangan masuk ke Lokasi bangunan yang belum dibayar.
"Pada saat peristiwa itu juga terjadi perusakan juga terjadi terhadap saluran air yang sedang dibangun oleh klain kami. Lalu IAS juga memecat jabatan dan memindahkan sejumlah ASN yang bekerja di Anjungan TMII yang selama ini memiliki komunikasi yang sangat baik alias kooperatif dengan klien kami."Terangnya.
Sebelumnya dapat diketahui, hal-Hal yang dilakukan Sdr. IAS pasca pekerjaan selesai 100 persen antara lain.
"Bahwa atas seluruh niat jahat yang kami duga ingin memeras klien kami, dan hal-hal yang telah kami sebutkan diatas, maka kami telah melakukan upaya hukum pidana dengan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan LP/B/1033/III/2025/SPKT.POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA atas dugaan secara bersama-sama melakukan penipuan dengan keterangan palsu dan ASN yang melakukan satu kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 378, 266 Ayat dan 423 KUHP. "Ungkapnya.
"Kami juga akan membuat LP tambahan karena keterangan-keterangan secara tertulis atas pemerasan telah kami dapatkan, dan kami akan melaporkan Sdr.IAS sebagai pelaku pemeras dengan menggunakan jabatannya sebagaimana diatur pada Pasal 369 KUHP. "Tutup nya.
Prabowo Copot Kepala BGN, Dadan Hindayana Diganti Nanik Sudaryati Deyang
Nasional
Bupati Dairi Sampaikan Nota Pengantar Ranperda RTRW Dairi Tahun 20262046
Daerah
Masifnya Patroli, Ciptakan Rasa Aman Bagi Warga Kota Medan
Medan
Penyuluhan BINKOM, Mencegah Konflik Sosial di Wilayah Kodim 0206/Dairi
Daerah
Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Aktivitas Pembangunan Gudang PT SBP Terus Berlanjut, Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas
Medan
Kemana Mengalir Selama Ini?? KCBI Minta DPRD Karo Usut Retribusi Pos Daulu, Dugaan Korupsi Mulai Mengemuka
Daerah
Pererat Silahturahmi, JAGUAR TACTICAL INDONESIA (PERBAKIN SIMALUNGUN) Latihan Menembak Bersama Jajaran Perwira Brigif TP 36/HM dan Batalyon
Daerah
Raih WTP 13 Kali Berturutturut, DPW HARI SUMUT Soroti Dugaan Masalah Proyek Rp67,8 Miliar di PUTR Labusel, Siap Lapor ke Kejati Sumut
Hukrim
KPKM RI Layangkan Surat Klarifikasi PBJTTL ke Bupati Dairi, Diterima Tata Usaha Setda
Daerah
Satres Narkoba Polres Padang Lawas Tangkap Dua Terduga Pengedar Ganja, Ratusan Gram Barang Bukti Disita
Hukrim