Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U-19 ASEAN Toba 2026
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
Olahraga
Menurut Pengamat Hukum TRIFA tersebut, Seharusnya PT LJR Aliong yang berada dikawasan Jalan Yos Sudarso KM 13 Kecamatan Medan Labuhan, bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan kaki korban patah.
"Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BJPS ketenaganakerjaan dan kesehatan berdasarkan UU No 24/2011 tentang BPJS, " ungkapnya.
Kekurangan biaya, ucapnya lebih lanjut, sebesar Rp. 40.000.000 seharus ditanggulangi PT LJR Aliong dan setidaknya perusahaan menjamin kepada Rumah Sakit bagi pekerjanya.
Baca Juga:
"Kami berharap Kepada Dinas Sosial dan Perusahaan untuk membantu korban agar secepatnya keluar dari Rumah Sakit Delima" cetusnya.
Peristiwa ini kan murni kecelakaan kerja disaat jam kerja seharusnya perusahaan menanggung seluruh biaya korban, Itu namanya zalim terhadap orang tidak mampu, Rumah Sakit Delima harus memberikan discount (potongan harga) dari biaya Rumah Sakit itu dan perusahaan membantu menutupi kekurangan biayanya," tutupnya.
Sebelumnya, Rabu (19/3), pemilik PT LJR Aliong sudah pernah dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp oleh wartawan, namun hingga barita ini ditulis, Aliong tidak memberikan jawaban, demikian juga konfirmasi melalui panggilan telepon, juga tidak diangkat.
Sebelumnya peristiwa naas yang dialami korban, Zunaidi (56) yang tinggal mengontrak rumah di Komplek BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (6/3) dilokasi kerja dan kakinya dioperasi pada Jumat (7/3), di RS Delima.
Disebutkan korban, saat itu ada ban truk meledak yang sedang terparkir didalam gudang hingga menghantam kaki sebelahnya sampai patah, bahkan korban mengaku sempat pingsan di lokasi dan tersadar saat berada di RS, " ucapnya yang sehari-hari bekerja di PT LJR Aliong sebagai tenaga satpam/pengamanan.
"Biaya operasi dan perawatan semua sebesar Rp. 60.000.000,- sedang pihak perusahaan tempatnya bekerja hanya memberikan bantuan Rp. 15.000.000,- , sedangkan pihak Outsourcing PT Guna Cipta Prima memberikan bantuan Rp. 6.000.000,- saja, itupun uang gaji dan THR ku," ungkapnya.
Ucap korban lebih lanjut, kami sudah membayar ke pihak RS sebesat Rp. 20.000.000,- dan kekurangannya sebesar Rp. 40.000.000,-, hingga kami tidak diperbolehkan pulau oleh pihak RS. Pungkasnya
Istri korban Samaiyah (56) menambahkan, bahwa korban/suaminya tidak ada didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, dan disini suamiku sebagai pasien umum dan sekarang pihak perusahaan dan Outsourcing tidak pernah lagi datang dan menghubungi kami, disini suamiku sudah 13 hari menginap di RS. Jelasnya.
Terpisah, pihak RS Delima melalui kasir, Zulpani ketika di konfirmasi wartawan membenarkan pasien bernama Zunaidi masih belum melunasi biaya operasi hingga belum diperkenankan untuk pulang.
"Benar pak, kami sudah memberikan solusi kepada keluarga pasien untuk menghubungi keluarga atau mencari pihak donateur/yayasan untuk bisa membantu mereka, " pungkas kasir RS Delima tersebut.**
Brimob Polda Sumut All Out Amankan Piala AFF U19 ASEAN Toba 2026
Olahraga
Ombudsman RI Awasi Pelaksanaan SPMB di Sumatera Utara, Pastikan Tidak Terjadi Maladministrasi
Medan
Semakin Terkuak, Sosok "EY" Diduga Berperan di Balik Polemik Sky Cross RSIA Rosiva Murni Teguh dan Penggusuran Pedagang Kaki Lima
Hukrim
Ditres PPA /PPO Poldasu Tangkap 6 Pelaku Penyelundupan 8 PMI ke Malaysia
Hukrim
Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Lubuk Pakam
Hukrim
Ditres PPA dan PPO Polda Sumut Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Konten Pornografi Melalui Siaran Langsung TikTok
Hukrim
Brimob Poldasu Patroli Kawasan Rawan Kejahatan Jalanan di Medan
Medan
Alarm Revolusi Indonesia Sedang Tidak BaikBaik Saja, Saatnya Kita Semua Mengambil Sikap Tegas
Nasional
Dari Harapan Jadi Kekecewaan 5 Tahun Tanpa Tersangka, Syamsul Erikson Siahaan Tantang Integritas Polda Sumut
Hukrim
Alexander Sinulingga Ajak FWP Sumut Bangun Kesadaran Jaga Asa Pendidikan Bersih Bobby
Pendidikan