Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
Menurut Pengamat Hukum TRIFA tersebut, Seharusnya PT LJR Aliong yang berada dikawasan Jalan Yos Sudarso KM 13 Kecamatan Medan Labuhan, bertanggung jawab atas insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan kaki korban patah.
"Perusahaan atau pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BJPS ketenaganakerjaan dan kesehatan berdasarkan UU No 24/2011 tentang BPJS, " ungkapnya.
Kekurangan biaya, ucapnya lebih lanjut, sebesar Rp. 40.000.000 seharus ditanggulangi PT LJR Aliong dan setidaknya perusahaan menjamin kepada Rumah Sakit bagi pekerjanya.
Baca Juga:
"Kami berharap Kepada Dinas Sosial dan Perusahaan untuk membantu korban agar secepatnya keluar dari Rumah Sakit Delima" cetusnya.
Peristiwa ini kan murni kecelakaan kerja disaat jam kerja seharusnya perusahaan menanggung seluruh biaya korban, Itu namanya zalim terhadap orang tidak mampu, Rumah Sakit Delima harus memberikan discount (potongan harga) dari biaya Rumah Sakit itu dan perusahaan membantu menutupi kekurangan biayanya," tutupnya.
Sebelumnya, Rabu (19/3), pemilik PT LJR Aliong sudah pernah dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp oleh wartawan, namun hingga barita ini ditulis, Aliong tidak memberikan jawaban, demikian juga konfirmasi melalui panggilan telepon, juga tidak diangkat.
Sebelumnya peristiwa naas yang dialami korban, Zunaidi (56) yang tinggal mengontrak rumah di Komplek BTN Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, pada Kamis (6/3) dilokasi kerja dan kakinya dioperasi pada Jumat (7/3), di RS Delima.
Disebutkan korban, saat itu ada ban truk meledak yang sedang terparkir didalam gudang hingga menghantam kaki sebelahnya sampai patah, bahkan korban mengaku sempat pingsan di lokasi dan tersadar saat berada di RS, " ucapnya yang sehari-hari bekerja di PT LJR Aliong sebagai tenaga satpam/pengamanan.
"Biaya operasi dan perawatan semua sebesar Rp. 60.000.000,- sedang pihak perusahaan tempatnya bekerja hanya memberikan bantuan Rp. 15.000.000,- , sedangkan pihak Outsourcing PT Guna Cipta Prima memberikan bantuan Rp. 6.000.000,- saja, itupun uang gaji dan THR ku," ungkapnya.
Ucap korban lebih lanjut, kami sudah membayar ke pihak RS sebesat Rp. 20.000.000,- dan kekurangannya sebesar Rp. 40.000.000,-, hingga kami tidak diperbolehkan pulau oleh pihak RS. Pungkasnya
Istri korban Samaiyah (56) menambahkan, bahwa korban/suaminya tidak ada didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, dan disini suamiku sebagai pasien umum dan sekarang pihak perusahaan dan Outsourcing tidak pernah lagi datang dan menghubungi kami, disini suamiku sudah 13 hari menginap di RS. Jelasnya.
Terpisah, pihak RS Delima melalui kasir, Zulpani ketika di konfirmasi wartawan membenarkan pasien bernama Zunaidi masih belum melunasi biaya operasi hingga belum diperkenankan untuk pulang.
"Benar pak, kami sudah memberikan solusi kepada keluarga pasien untuk menghubungi keluarga atau mencari pihak donateur/yayasan untuk bisa membantu mereka, " pungkas kasir RS Delima tersebut.**
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan
Batubara,asatupro.comPanitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban
Daerah
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur Ketidakmampuan Pemerintah PrabowoGibran dan Menolak Lupa Deklarasi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpartisipasi sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselen
Pendidikan
Deli Serdang,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah I
Ekonomi
Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok Joniar Nainggolan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita
Peristiwa
Gebrakan Awal Pekan Kepala BGN Sudaryono Copot Ratusan Pegawai Bermasalah Demi Perbaikan Tata Kelola
Nasional
PETISI AHLI Jejaki Kerja Sama dengan Media Independen Online Indonesia dalam Bidang Pemberitaan
Nasional