Al Washliyah Medan Dukung Perpres 111/2025, Dorong Lahirnya Perda Larangan Aktivitas LGBTQ di Kota Medan
Al Washliyah Medan Dukung Perpres 111/2025, Dorong Lahirnya Perda Larangan Aktivitas LGBTQ di Kota Medan
Sosok
Medan,asatupro.com-Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal masih beroperasi di Jl. Damar Wulan, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, hingga Minggu (05/7/2026).
Lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut berada di areal Hak Guna Usaha (HGU) milil PTPN 2 Kebun Sampali.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, aktivitas di dalam gudang tersebut hanya terlihat pada malam hari.
"Sering terlihat mobil keluar masuk ke dalam gudang, terutama malam hari. Kami tahu itu gudang tempat penampungan BBM Ilegal, diduga pemiliknya Napitupulu alias Napit dan Dugong atau Bambang Anto, kata warga, Minggu (05/07/2026).
Baca Juga:
Warga juga menambahkan bahwa mobil tangki besar berwarna putih biru kerap masuk ke dalam gudang secara berkala. Aktivitas ini berlangsung rutin dan terkesan tanpa pengawasan hukum.
Akses menuju lokasi penimbunan BBM ilegal tersebut dijaga oleh sejumlah preman dengan portal yang sengaja dipasang di jalan masuk areal gudang, seolah harus ada ijin.
Salah seorang sumber yang namanya tak mau di sebut mengungkapkan. Dugong sendiri dikenal sebagai pemain lama dalam bisnis BBM ilegal. Ia sempat memiliki gudang di Jalan H. Aniv namun tutup kemudian memilih bekerjasama dengan Napit yang diketahui pemilik gudang sekaligus bertugas memasarkan BBM ilegal tersebut ke berbagai industri.
Baca Juga:
"Napit ini dikenal di kawasan industri bang!!. Ia bekerja di salah satu perusahaan jasa transportir pengangkut BBM. Jadi kadang mobil truk tangki biru putih milik perusahaan itu yang jemput solar untuk dijual ke industri. "Kata sumber kepada media.
Aktivitas penimbunan BBM ilegal ini melanggar hukum dan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Fenomena penimbunan BBM ilegal seperti ini merugikan negara dari sisi kerugian pajak dan distribusi energi, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, meski keberadaan lokasi tersebut diketahui beroperasi secara terang terangan, namun upaya dari aparat kepolisian Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, hingga kini belum melakukan penindakan apapun.
Bahkan, awak media berulang menyampaikan kepada Kapolrestabes Medan dan Kapolda Sumut melalui pesan WhatsApp.
Al Washliyah Medan Dukung Perpres 111/2025, Dorong Lahirnya Perda Larangan Aktivitas LGBTQ di Kota Medan
Sosok
Dipasang Portal dan Diduga di Jaga Preman, Gudang Penimbunan BBM di Jalan Damar Wulan Sampali, Milik Napit dan Dugong Kebal Hukum
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com Ketua Umum Relawan Bobby Lovers Pusat, Aspiadi Nasution, mengunjungi Kota Padangsidimpuan dalam rangka mem
Daerah
Masyarakat Kabupaten Asahan Menolak Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Wilayah Mereka
Nasional
PP GP Al Washliyah Desak APH Bongkar Aliran Dana Kasus Wamen Imipas Silmy Karim
Hukrim
Mafia Migas Inisial Nzar Gunakan Colt Diesel Box Yang di Modif Untuk Angkut Solar Subsidi!
Hukrim
Wartawan Anggota PWI Dilarang Lindungi Mafia Narkoba dan Perjudian, Ketua PWI Pusat Jaga Marwah Profesi!
Peristiwa
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Dituding Lakukan Penganiayaan, Kombes Josua Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika!
Hukrim
Kadis Perkimtan Deli Serdang Dampingi Dirjen PKP Survei Lahan, Siapkan Realisasi Program 3 Juta Rumah
Daerah
Medan,asatupro.comKetua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI) Prof.Dr.OK.Saidin,SH,M.Hum menyatakan prihatin
Politik