Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar ke-V di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Medan, asatupro.com-Penyidikan kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan terus berkembang.
Terbaru, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan satu tersangka baru, Kamis (26/3/2026).
Tersangka tersebut adalah RVL (61), yang diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024.
Kronologi Penetapan Tersangka status tersangka dilakukan oleh tim penyidik tindak pidana khusus setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup.
Baca Juga:
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain dalam kasus yang sama.
Modus Dugaan Korupsi , dalam konstruksi perkara, kewenangan penggunaan jasa pandu tunda kapal berada pada otoritas pelabuhan, pelaksanaannya dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan.
Seharusnya, kapal dengan ukuran di atas Gross Tonase (GT) 500 yang melintas di wilayah wajib pandu dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda.
Baca Juga:
Namun, hasil penelusuran data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) periode 2023–2024 menemukan adanya kapal-kapal di atas GT 500 yang tidak tercatat dalam data rekonsiliasi resmi.
Ironisnya, dokumen rekonsiliasi tersebut ditandatangani oleh tersangka RVL bersama tiga tersangka sebelumnya, meski sebagai Kepala KSOP, RVL memiliki tanggung jawab penuh atas pengendalian dan keakuratan data penerimaan negara.
Dampak dan Kerugian Negara , akibat dugaan praktik tersebut, Negara diperkirakan mengalami kerugian dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah.
Hingga kini, penyidik masih berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menghitung secara pasti total kerugian negara.
Proses Hukum dan Penahanan, Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan : Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, Jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, RVL langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026.
Komitmen Penegakan Hukum, Kejati Sumut menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini.
Tidak menutup kemungkinan, pihak lain yang diduga terlibat akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar keV di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Nasional
Viral Dituduh Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Advokat Yuenchi Arwindi Sumpah Sekaligus Ancam Lapor
Nasional
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Peristiwa
Tragedi di Jalur MedanBerastagi, Truk Fuso Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas dan 8 LukaLuka
Hukrim
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., mengunjungi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh di Lamteumen.B.Aceh.
Daerah
AMT Beberkan Dugaan Permainan Distribusi BBM di Sumut, Pasokan Disebut Dibatasi hingga Masyarakat &039Dipaksa&039 Beralih ke Pertamax
Peristiwa
Puluhan &039BH&039 Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS &039Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak
Hukrim
Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau yang akrab disapa Dek Fadh mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah.
Daerah
Bupati Serahkan SK Plt Kadis P3AP2KB Kepada dr. Erna Marpaung, Berharap seluruh program prioritas berjalan secara optimal
Daerah
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
Daerah