Kecamatan Medan Helvetia Didampingi Ketua LPM Arya Syahputra Bagikan SAGU KITA kepada Masyarakat
Kecamatan Medan Helvetia Didampingi Ketua LPM Arya Syahputra Bagikan SAGU KITA kepada Masyarakat
Medan
Medan, Asatupro.com — Ketua Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.
Berdasarkan amatan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan negeri Padangsidimpuan, Kamis (5/3/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Psp, dengan Saripah Hanum Lubis sebagai pemohon. Sementara pihak termohon tercatat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Padangsidimpuan.
Saripah Hanum Lubis yang juga diketahui merupakan istri dari mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto, menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka, proses penyidikan hingga tindakan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
Dalam pengajuan praperadilan tersebut, Saripah Hanum Lubis, didampingi oleh tiga kuasa hukum yakni Abdur Rozzak Harahap, Rahmad Yusup Simamora, serta Mhd. Ansor Lubis.
Baca Juga:
Perkara yang menjerat Saripah Hanum disebut berkaitan dengan persoalan pinjaman dana yang melibatkan puluhan personel kepolisian di lingkungan Polres Padangsidimpuan.
Informasi yang beredar menyebutkan, persoalan ini bermula dari pinjaman yang diajukan oleh sekitar 35 personel polisi ke Bank Rakyat Indonesia. Pinjaman tersebut diduga menggunakan skema administrasi internal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan anggota.
Dalam prosesnya, muncul dugaan bahwa tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan dalam dokumen pengajuan pinjaman tersebut dipalsukan. Dugaan pemalsuan dokumen itulah yang kemudian memicu persoalan hukum di internal kepolisian.
Baca Juga:
Kasus ini kemudian menyeret nama Aiptu Risdianto, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan. Ia disebut berkaitan dengan proses administrasi pinjaman yang diajukan sejumlah personel tersebut.
Seiring bergulirnya perkara, Aiptu Risdianto kemudian dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah dilakukan proses internal di tubuh kepolisian.
Namun perkara tersebut tidak berhenti pada proses disiplin internal. Kasus itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret nama istrinya, Saripah Hanum Lubis, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Merasa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Saripah Hanum kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Melalui permohonannya, Saripah Hanum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, serta meminta seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan penetapan tersebut dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan memulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam sistem Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan mulai digelar pada 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan permohonan, dan akan berlanjut hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 16 Maret 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saripah Hanum Lubis tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Padangsidimpuan, mengingat posisi Saripah Hanum sebagai pejabat publik sekaligus adanya dugaan keterkaitan perkara dengan sejumlah personel kepolisian. (MN)
Kecamatan Medan Helvetia Didampingi Ketua LPM Arya Syahputra Bagikan SAGU KITA kepada Masyarakat
Medan
Gelar Sambang Dan Koordinasi, Kasat Binmas Polres Binjai Jalin Sinergi Dengan Pemerintah Kecamatan Binjai Utara
Daerah
Bikin Bangga ! Alarick Danish, Atlit Cilik Asal Kota Medan Raih Medali Emas di Kejurnas Wadokai KarateDo Indonesia 2026
Olahraga
Jakarta, asatupro.com PTPN IV PalmCo menggesa program transformasi perkebunan kelapa sawit milik rakyat melalui sebuah skema bertajuk BUM
Perkebunan
Diduga SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Milik Menantu Salah Satu Mantan Petinggi No Satu Di Sumut
Hukrim
Pemkab Dairi Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim
Daerah
Kapolres Binjai Bersama Timsus Anti Begal Melaksanakan Patroli KRYD Di Wilayah Hukum Polres Binjai
Daerah
Sosok Hisar P. Rumapea, S.H. Punya Kapabilitas Tinggi, Sebagai Kasi Penegakan Hukum, KUPT Wil II Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara
Sosok
Diduga Jadi Sarang Mafia BBM Subsidi, Aktivitas Mencurigakan di SPBU 14.202.113 Tanjung Mulia Terpantau Bebas Beroperasi
Hukrim
Anak Magang Ditangkap, Isu HP dan Narkoba Mencuat, Kini Anggaran Dipertanyakan Bobby Sihite Minta Dibongkar Terang
Hukrim