Selasa, 26 Mei 2026

Situs SIPP Error, Jadwal Prapid Saripah Hanum Lubis Terungkap Lewat Meja Informasi PN Padangsidimpuan

Mahmud Nasution - Kamis, 05 Maret 2026 15:15 WIB
Situs SIPP Error, Jadwal Prapid Saripah Hanum Lubis Terungkap Lewat Meja Informasi PN Padangsidimpuan
Ist
Ketua Komisi I DPRD Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis dengan background ilustrasi SIPP, Polisi dan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan

Medan, Asatupro.com — Ketua Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan, Saripah Hanum Lubis, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan.

Berdasarkan amatan informasi pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di pengadilan negeri Padangsidimpuan, Kamis (5/3/2026). Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Psp, dengan Saripah Hanum Lubis sebagai pemohon. Sementara pihak termohon tercatat Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Padangsidimpuan.

Saripah Hanum Lubis yang juga diketahui merupakan istri dari mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidimpuan, Aiptu Risdianto, menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka, proses penyidikan hingga tindakan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

Dalam pengajuan praperadilan tersebut, Saripah Hanum Lubis, didampingi oleh tiga kuasa hukum yakni Abdur Rozzak Harahap, Rahmad Yusup Simamora, serta Mhd. Ansor Lubis.

Baca Juga:

Perkara yang menjerat Saripah Hanum disebut berkaitan dengan persoalan pinjaman dana yang melibatkan puluhan personel kepolisian di lingkungan Polres Padangsidimpuan.

Informasi yang beredar menyebutkan, persoalan ini bermula dari pinjaman yang diajukan oleh sekitar 35 personel polisi ke Bank Rakyat Indonesia. Pinjaman tersebut diduga menggunakan skema administrasi internal yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan anggota.

Dalam prosesnya, muncul dugaan bahwa tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan dalam dokumen pengajuan pinjaman tersebut dipalsukan. Dugaan pemalsuan dokumen itulah yang kemudian memicu persoalan hukum di internal kepolisian.

Baca Juga:

Kasus ini kemudian menyeret nama Aiptu Risdianto, yang saat itu menjabat sebagai Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan. Ia disebut berkaitan dengan proses administrasi pinjaman yang diajukan sejumlah personel tersebut.

Seiring bergulirnya perkara, Aiptu Risdianto kemudian dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian setelah dilakukan proses internal di tubuh kepolisian.

Namun perkara tersebut tidak berhenti pada proses disiplin internal. Kasus itu kemudian berkembang menjadi perkara pidana yang menyeret nama istrinya, Saripah Hanum Lubis, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Merasa penetapan tersangka tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, Saripah Hanum kemudian menempuh upaya hukum dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Melalui permohonannya, Saripah Hanum meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah, serta meminta seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik berdasarkan penetapan tersebut dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, pemohon juga meminta pengadilan memulihkan kedudukan, harkat dan martabatnya apabila permohonan praperadilan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim.

Berdasarkan jadwal persidangan yang tercantum dalam sistem Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, sidang praperadilan perkara ini dijadwalkan mulai digelar pada 9 Maret 2026 dengan agenda pembacaan permohonan, dan akan berlanjut hingga pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 16 Maret 2026.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan maupun Polda Sumatera Utara belum memberikan keterangan resmi terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Saripah Hanum Lubis tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kota Padangsidimpuan, mengingat posisi Saripah Hanum sebagai pejabat publik sekaligus adanya dugaan keterkaitan perkara dengan sejumlah personel kepolisian. (MN)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Patroli Blackout, Brimob Polda Sumut Gagalkan Aksi Pencurian Kabel Tembaga di Helvetia
DPP Fromper Minta Judi Tembak Ikan Merek GBM99 Milik Asen Dikelola Cici Menjamur Medan Utara Harus di Berantas Habis Jangan Kasih Ampun
Panen Raya Jagung Spektakuler: Polda Sumut Wujudkan Ketahanan Pangan Bersama Presiden Prabowo
Bentengi Generasi dari Radikalisme, Densus 88 Ajak Pemprov Sumut dan Polda Sumut Perkuat Kolaborasi Presisi
Viral di Medsos! Polisi Ringkus Pencuri Material Bangunan dan Elektronik di Labuhan Deli
Curi Seng hingga Sepeda Lipat Milik IRT di Medan Deli, Pria 38 Tahun Dibekuk Polisi
komentar
beritaTerbaru