Rabu, 26 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Kasus Pancur Batu: Pencurian Diputus Pengadilan, Penganiayaan Diusut Terpisah

Khairuddin Tanjung - Selasa, 03 Februari 2026 22:30 WIB
Kasus Pancur Batu: Pencurian Diputus Pengadilan, Penganiayaan Diusut Terpisah
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Jelaskan Persoalan Laporan Warga di Polsekta Pancur batu di Usut Secara Terpisah. (Humas Poldasu)

Menurut dia, status seseorang sebagai pelaku pencurian tidak menghilangkan haknya atas perlindungan hukum.

"Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Pelaku dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan," ujar Alvi.

Ia menyebut, unsur-unsur penganiayaan bersama terpenuhi sebagaimana dilakukan lebih dari satu orang, ada kekerasan fisik, ada luka yang dibuktikan secara medis, serta diperkuat keterangan saksi dan alat bukti.

Dalam hukum pidana, kata Alvi, pertanggungjawaban ditentukan oleh adanya perbuatan pidana, kemampuan bertanggung jawab, serta ketiadaan alasan pembenar atau pemaaf. Dalam perkara ini, ia menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.

Baca Juga:

Alvi juga menyatakan, dari sisi administrasi dan prosedur, penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasatreskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto menegaskan, kepolisian menindaklanjuti seluruh laporan masyarakat untuk memberikan kepastian hukum.

Ia juga menepis anggapan bahwa tindakan main hakim sendiri dilakukan karena proses hukum berjalan lambat.

Baca Juga:

"Penyidik sudah mengingatkan agar setiap informasi disampaikan dan tidak melakukan penindakan sendiri. Namun imbauan itu tidak diindahkan," ujarnya.

Polisi menutup penjelasan dengan menegaskan bahwa dua perkara tersebut berdiri sendiri. Pencurian telah diproses dan diputus pengadilan. Sementara penganiayaan masih berjalan dan akan dituntaskan sesuai hukum.

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan: Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Juta
Plt Ketua Nasional GTDI Imbau Peserta Mubes XXV Jaga Keamanan dan Kondusifitas
DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai: Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan
komentar
beritaTerbaru