Rabu, 26 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Kasus Pancur Batu: Pencurian Diputus Pengadilan, Penganiayaan Diusut Terpisah

Khairuddin Tanjung - Selasa, 03 Februari 2026 22:30 WIB
Kasus Pancur Batu: Pencurian Diputus Pengadilan, Penganiayaan Diusut Terpisah
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Jelaskan Persoalan Laporan Warga di Polsekta Pancur batu di Usut Secara Terpisah. (Humas Poldasu)

AKP Nover Parlindungan Gultom mengatakan, kepolisian sempat mengupayakan mediasi dalam perkara penganiayaan. Namun upaya itu gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Proses hukum pun berlanjut.

Sementara itu, perkara pencurian telah diputus pengadilan. Pada 19 Januari 2026, G dan R divonis dua tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut, kata polisi, menegaskan bahwa perkara pencurian telah tuntas dan tidak bercampur dengan perkara penganiayaan.

Dalam kasus penganiayaan, penyidik Polrestabes Medan melakukan penyelidikan lanjutan, termasuk pra-rekonstruksi. Polisi mencocokkan keterangan saksi, hasil visum, dan keterangan ahli.

Baca Juga:

Hasil visum menunjukkan adanya luka pada tubuh korban yang konsisten dengan keterangan saksi mengenai pemukulan dan tendangan.

Dari hasil penyidikan, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Tiga orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

"Fakta-fakta ini menunjukkan adanya tindakan penganiayaan secara bersama-sama," kata Bayu.

Baca Juga:

Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan bahwa perkara pencurian dan penganiayaan tidak bisa dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan.

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Damai di Jalur Kekeluargaan, Polrestabes Medan Resmi Terbitkan SP3 via Restorative Justice untuk Politisi DPRD Medan Antonius Tumanggor
Ketum Gema Santri Ajak Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Hoaks di Momen Maulid Nabi
Dukung Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan: Lapas Kelas I Medan Resmikan Budidaya Hidroponik dan Ikan Air Tawar
Oknum Pengacara "Jual Janji" Resmi Dilaporkan ke Polda Sumut, Diduga Tipu Keluarga Untuk Bebaskan Tersangka Tahanan Narkoba Sebesar Rp200 Juta
Plt Ketua Nasional GTDI Imbau Peserta Mubes XXV Jaga Keamanan dan Kondusifitas
DPD Rumah Gibran Sumut Desak Bongkar Dugaan Pungli di Lapas Binjai: Jangan Jadikan Hak Warga Binaan Sebagai Lahan Pungutan
komentar
beritaTerbaru