Jumat, 17 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa Masih Didalami

Redaksi - Minggu, 25 Januari 2026 16:07 WIB
Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa Masih Didalami
Ilustrasi, Tiga Pejabat Kejari Padang Lawas Diperiksa Jamintel, Dugaan Pungutan Rp15 Juta Dana Desa Masih Didalami.

Medan,asatupro.com-Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) tengah memeriksa tiga pejabat Kejaksaan Negeri Padang Lawas. Pemeriksaan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, pada Sabtu (24/1/2026).

Tiga pejabat yang diperiksa yakni Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intelijen Ganda Nahot Manalu, serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Padang Lawas, Zul Irfan. Ketiganya kini menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung, Jakarta.

"Iya, benar," ujar Harli singkat saat dikonfirmasi.

Harli menjelaskan bahwa sebelum diterbangkan ke Jakarta pada Kamis (23/1/2026), ketiganya sempat menjalani pemeriksaan awal di lingkungan Kejati Sumut. Namun, Harli tidak merinci secara detail substansi pemeriksaan maupun dugaan yang menyeret ketiganya.

Terkait informasi yang beredar luas di publik mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp15 juta kepada para kepala desa di Kabupaten Padang Lawas, Harli memilih tidak memberikan penjelasan gamblang.

Baca Juga:

"Selebihnya silakan ditanyakan ke Kapuspenkum, karena sudah ditangani di sana," katanya.

Pernyataan serupa disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi. Ia membenarkan bahwa pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut memang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, meskipun dugaan adanya pungutan kepada kepala desa masih bersifat awal.

"Masih dugaan. Mereka masih diperiksa di Kejaksaan Agung sampai saat ini. Tapi memang pemeriksaannya terkait dana desa," ujar Rizaldi saat dihubungi melalui telepon seluler.

Baca Juga:

Rizaldi menegaskan bahwa penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Seluruh proses pendalaman, pembuktian, hingga penentuan kesimpulan akan dilakukan oleh tim pemeriksa di Jakarta sesuai mekanisme internal kejaksaan.

"Masih didalami apakah benar atau tidak. Karena begitu mekanismenya, pemutus ada di Kejagung," katanya.

Dugaan kasus ini menjadi sorotan serius publik, mengingat dana desa merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dalam praktiknya, dana desa juga kerap menjadi sektor rawan penyimpangan, baik oleh aparatur desa maupun pihak eksternal yang memiliki kewenangan pengawasan dan penegakan hukum.

Apabila dugaan permintaan uang kepada kepala desa terbukti, kasus ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum, khususnya kejaksaan yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan korupsi dan pengawasan penggunaan keuangan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait status hukum ketiga pejabat tersebut, termasuk apakah pemeriksaan akan berlanjut ke tahap penindakan atau hanya bersifat klarifikasi internal.

Publik kini menunggu transparansi dan ketegasan Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan tersebut secara objektif dan profesional, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Keluarga Besar PSSAB Indonesia Gelar Musyawarah Besar ke-V di Medan, Perkuat Solidaritas dan Regenerasi Organisasi
Kuasa Hukum Antonius Devolis Tumanggor Tegaskan Hormati Proses Hukum, Ajak Publik Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Tragedi di Jalur Medan-Berastagi, Truk Fuso Diduga Rem Blong Libas 8 Kendaraan, 4 Orang Tewas dan 8 Luka-Luka
AMT Beberkan Dugaan Permainan Distribusi BBM di Sumut, Pasokan Disebut Dibatasi hingga Masyarakat 'Dipaksa' Beralih ke Pertamax
Puluhan 'BH' Berkibar di Depan Polrestabes Medan, Massa Desak Komitmen Kapolrestabes Medan JCS: 'Besok Akan Datang Telanjang Jika Janji Tak Ditepati'
Kades Pangguruan Akui Kembalikan Rp50 Juta Dana Ketahanan Pangan, Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan
komentar
beritaTerbaru