Senin, 15 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

KPPU Putuskan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Didenda 2,5 Miliar

Jalaluddin Lase - Selasa, 30 Desember 2025 21:05 WIB
KPPU Putuskan PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia Didenda 2,5 Miliar
Pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.()ist
Jakarta,asatupro.com-Pembacaan Putusan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Tender Pemeliharaan Mesin Induk MTU di Direktorat Jenderal Bea Cukai Tahun 2024, yang telah dilaksanakan pada Senin (29/12) di Jakarta.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada Terlapor I yakni PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada Terlapor II PT Rolls Royce Solution Indonesia. Putusan ini dibacakan dalam sidang Majelis Komisi yang dipimpin Mohammad Reza bersama dua anggota, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha yang dilaksanakan Senin, (29/12) di Kantor Pusat KPPU Jakarta.

Sebagaimana diketahui, Perkara diawali dengan adanya tender pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A Tanjung Balai Karimun dan pemeliharaan mesin induk MTU Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe B Batam.

Sebagai informasi, MTU (Motoren- und Turbinen-Union atau gabungan motor mesin dan turbin) merupakan mesin disel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang umumnya digunakan untuk berbagai aplikasi, termasuk kapal laut, kereta api, pembangkit listrik, dan kendaraan militer.

Baca Juga:

Kedua tender tersebut dimenangkan oleh Terlapor I yang mendapat dukungan dari Terlapor II. Terlapor I memenangkan Tender dengan nilai penawaran Rp42.893.834.340 untuk Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk Tipe B.

Dalam sidang, diketahui bahwa Terlapor I dan Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Persekongkolan dalam Tender. Berdasarkan pertimbangan tersebut, KPPU menjatuhkan denda Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa (Terlapor I) dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia (Terlapor II), yang wajib disetorkan ke kas negara dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.**

Baca Juga:
Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
KPPU dan UPMI Perkuat Kolaborasi Melalui Kuliah Umum dan Penandatanganan Implementation Agreement
KPPU: Amandemen UU Persaingan Usaha Perlu Menjawab Tantangan Ekonomi Digital
Dandim 0201/Medan Bersama Ketua Persit KCK Cabang XI Hadiri Acara Hari Waisak 2026 Lapangan Benteng
Dua Bangunan di SMAN 2 Medan Dinilai Kontruksi Bangunan Asal Jadi "Menunggu Dihantam Gempa", DPP FROMPER Minta Audit Konstruksi dan Diusut
Hasil Piala Dunia 2026: Gol Sempat Dianulir, AS Hajar Paraguay 4-1
Hasil Piala Dunia 2026: Laga Sengit, Kanada vs Bosnia Berakhir Imbang
komentar
beritaTerbaru