Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
Jakarta,asatupro.com-Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPP GMNI, Surya Dermawan Nasution, melontarkan kritik terhadap keterlibatan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan sejumlah aksi demonstrasi yang belakangan menjadi sorotan publik.
Menurut Surya, kehadiran aparat TNI dalam ruang demonstrasi sipil bukan persoalan administratif semata, melainkan menyangkut batas kewenangan institusi negara dan komitmen terhadap prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu pilar Reformasi 1998.
"Panglima TNI perlu memberikan klarifikasi terkait keterlibatan anggota TNI dalam beberapa aksi pengamanan demonstrasi, termasuk yang terjadi di kawasan Bundaran HI. Publik berhak mengetahui dasar hukum dan alasan pelibatan aparat militer dalam pengamanan aksi sipil," ujarnya di Wisma Trisakti GMNI, Sabtu (13/6/2026).
Surya menilai penjelasan yang selama ini disampaikan belum menjawab pertanyaan mendasar yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, yang dipersoalkan publik bukan keberadaan TNI sebagai institusi negara, melainkan dasar dan legitimasi pelibatannya dalam pengamanan demonstrasi.
Baca Juga:
"Kami mempertanyakan dasar keterlibatan aparat TNI dalam pengamanan aksi demonstrasi. Pengamanan unjuk rasa pada prinsipnya merupakan ranah kepolisian," katanya.
Ia juga berpendapat bahwa setiap pelibatan TNI harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Surya menjelaskan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dalam Undang-Undang TNI mencakup tugas-tugas tertentu di luar perang, seperti penanggulangan bencana, bantuan kemanusiaan, pengamanan objek vital nasional, pemberantasan terorisme, dan misi perdamaian. Namun, menurutnya, pengamanan aksi demonstrasi tidak dapat secara otomatis dimasukkan ke dalam kategori tersebut tanpa dasar hukum dan kondisi yang jelas.
Baca Juga:
"Demonstrasi bukan ancaman militer, bukan gerakan separatis, bukan pemberontakan bersenjata, dan bukan kondisi perang yang membutuhkan pengerahan kekuatan pertahanan negara," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa negara perlu menjaga pemisahan yang tegas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan sipil. Menurut Surya, apabila batas tersebut tidak dijaga, hal itu berpotensi menimbulkan preseden yang mengaburkan kewenangan antar lembaga negara.
"Ketika masyarakat menyampaikan aspirasi di ruang publik dan dihadapkan dengan kehadiran aparat militer, wajar apabila muncul pertanyaan mengenai dasar kebijakan tersebut," katanya.
Surya juga menyoroti adanya dukungan masyarakat terhadap sejumlah aksi demonstrasi yang berlangsung. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa aksi unjuk rasa merupakan bentuk penyampaian pendapat yang menjadi bagian dari kehidupan demokrasi.
DPP GMNI menegaskan bahwa TNI memiliki tugas pokok di bidang pertahanan negara sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap pelibatan TNI di luar tugas utamanya dinilai perlu memiliki dasar hukum yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Lebih lanjut, DPP GMNI mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah memisahkan peran TNI sebagai alat pertahanan negara dan Polri sebagai institusi yang menjalankan fungsi keamanan dalam negeri. Pemisahan tersebut, menurut Surya, merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
"Reformasi tidak boleh mengalami kemunduran. Negara perlu menjaga batas yang jelas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan agar prinsip-prinsip demokrasi tetap terpelihara," pungkasnya.
Fakta di CCTV Berbeda! Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Penyidik Tetapkan CAM sebagai Tersangka
Peristiwa
Polda SumutKejati Sumut Teken MoU, Wujudkan Penegakan Hukum Profesional Tanpa Praktik Transaksional
Medan
Silaturahmi &039FAHMI&039 Bersama Channel88 Advertising, Perkuat Sinergi Advokat Media dan Dunia Usaha
Medan
Batubara,asatupro.comPanitia Khusus (Pansus) Plasma DPRD Kabupaten Batubara terus mengintensifkan pembahasan terkait pelaksanaan kewajiban
Daerah
Eks Ketua Komisioner OJK dan Gubernur BI Mundur, DPC GMNI Jakarta Timur Ketidakmampuan Pemerintah PrabowoGibran dan Menolak Lupa Deklarasi
Peristiwa
Medan,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpartisipasi sebagai narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselen
Pendidikan
Deli Serdang,asatupro.comKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melalui Komisioner KPPU, Rhido Jusmadi, didampingi Kepala Kantor Wilayah I
Ekonomi
Penasehat Hukum Hans Silalahi Tegaskan Langkah Akan Laporkan Akun TikTok Joniar Nainggolan ke Polda Sumut Terkait Dugaan Sebarkan Berita
Peristiwa
Gebrakan Awal Pekan Kepala BGN Sudaryono Copot Ratusan Pegawai Bermasalah Demi Perbaikan Tata Kelola
Nasional
HUT Pembina Ferdy Sanjaya Sembiring, DPC GRIB Jaya Kota Medan Gelar Doa dan Syukuran Bersama Ratusan Anak Yatim
Medan