Minggu, 23 Agustus 2026
HUT INDONESIA KE 81

Berkat Keadilan Restoratif, Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin Kembali Terajut

Hendrik Hutabarat - Selasa, 23 Desember 2025 16:29 WIB
Berkat Keadilan Restoratif,  Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin Kembali Terajut
Hendrik
Persahabatan Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin akhirnya kembali terajut berkat keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum.
Medan, asaturpro.com - Berkat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) yang diterapkan oleh Dr Harli Siregar SH MHum selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), persahabatan lama antara Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin yang sempat retak akhirnya kembali terajut.

Pertengkaran antara dua sahabat itu, menurut pemaparan Jaksa Penuntut Umum (JPU), diketahui berawal pada 18 September 2025, sekira pukul 02.50 WIB di daerah perbatasan antara Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dan Kotamadya Tebingtinggi.

Paparan JPU itu dilangsungkan secara daring, Senin (22/12/2025), dan dipimpin langsung oleh Kajati Dr Harli Siregar SH MHum di ruang rapat lantai II Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan.

Kata JPU, antara tersangka Aisyah Damanik dan Raja Nur Yasmin selaku saksi korban terjadi adu mulut. Pertengkaran itu membuat Aisyah Damanik semakin emosi dan naik pitam dan kemudian melakukan pemukulan.

Baca Juga:

Pukulan dari Aisyah Damanik membuat Raja Nur Yasmin mengalami luka ringan. Akibat perbuatannya, urai JPU, tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal itu, Kajati Dr Harli Siregar SH MHum saat memimpin ekspos menyampaikan, apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan sesuai SOP, perkara tersebut dapat diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif secara humanis.



Baca Juga:

Di samping itu, kata Kajati, terdapat alasan prinsip yaitu tersangka dan korban beserta saksi-saksi yang melihat kejadian merupakan orang yang sudah berkenalan sebelumnya.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Ketua DPRD Wong Chun Sen Mendorong Polrestabes Medan Terapkan RJ dalam Kasus AT, Legislatif Nilai Syarat Perdamaian Telah Terpenuhi
Kasus Anggota DPRD Medan AT Berujung Tersangka Meski Damai, Advokat Pahala Sitorus Pertanyakan Penerapan Restorative Justice
Penyelidikan Dugaan Korupsi Meubelir Langkat Rp48,4 Miliar Disorot, Kejati Sumut Didesak Tuntaskan Kasus
DPP LSM GEMPUR Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun
Rp33,5 Miliar Jadi Sorotan, DPW HARI SUMUT Siapkan Laporan Dugaan KKN di Dinas Cipta Karya Deli Serdang ke Kejati Sumut
komentar
beritaTerbaru