Hadiri Ngopi Kebangsaan IKAL, Kapolda Aceh Ungkap Strategi Penanganan Bencana
Polri telah membangun 265 titik sumur bor di wilayah terdampak, terdiri dari 10 titik program Kapolri, 46 titik program Kapolda Aceh,
Daerah
Putusan yang sangat ringan itu, dibacakan oleh hakim Dewi Andriani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, Selasa (2/12).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra, SH menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam dakwaannya, Tantra, SH menyatakan, terdakwa Bulmar Pasaribu dinerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas.
Dimana, pada pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalulintas tersebut dijelaskan ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang hingga meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda 12 juta.
Baca Juga:
Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim itu, ditambah lagi si terdakwa tetap tidak ditahan, pihak keluarga korban spontan berteriak dan melakukan aksi protes. Bahkan, salah seorang hakim yang membacakan putusan tersebut sempat diteriaki keluarga korban.
Menanggapi putusan ringan itu, Benteng Ginting selaku suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat "ditabrak" mobil yang dikemudikan Bulmar Pasaribu meminta kepada pihak Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menyidangkan kasus laka lantas tersebut.
"Kami tidak komplain dengan tuntutan 2 tahun yang dibacalan Jaksa kepada terdakwa. Tapi, kan aneh, hakim menjatuhkan hukuman yang sangat tidak wajar, hanya 1 bulan 15 hari," ujar Benteng Ginting.**
Polri telah membangun 265 titik sumur bor di wilayah terdampak, terdiri dari 10 titik program Kapolri, 46 titik program Kapolda Aceh,
Daerah
Video Pegawai PPPK Dinsos Lhokseumawe Berinisial TR Diduga Gunakan &ldquoPod Getar&rdquo, Publik Desak Pemeriksaan
Peristiwa
Bupati Dairi Tawarkan ILP Rp 300 Ribu, Pedagang Dilibatkan Mengawasi Kinerja PD Pasar 3 Bulan
Daerah
JELAS VIOLASI UU! Usut Tuntas Penimbunan Sungai dan Hutan Bakau di Tembesi Batam
Daerah
Medan, asatupro.com Provinsi Sumatra Utara (Sumut) adalah pelopor sekaligus industrialisasi perkebunan kelapa sawit sejak era kolonialisme
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Standar keberlanjutan atau sustanaility standard menjadi fondasi bagi PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo dalam menja
Perkebunan
Jakarta, asatupro.com Ratusan unit perkebunan dan perusahaan kelapa sawit (PKS) milik PTPN III Subholding PTPN IV PalmCo berhasil meraih
Perkebunan
Sorotan Tajam Warga Langkat Kapolres AKBP Hannry P.H. Tambunan Dituntut Tegas Usut Legalitas THM New Star Bukit Lawang
Peristiwa
Dukung Pesta Luhuton Bolon 2026, Jalan Alternatif Silalahi I III Resmi Dibuka
Daerah
Industri dari Indorayon Ke TPL, Konflik Tak Kunjung Selesai, Presedium Sebat Sutanto Tanoto Jangan Lepas Tanggung Jawab
Peristiwa