Minggu, 07 Desember 2025
HUT TNI KE 80

Dituntut 2 Tahun, AKBP (Purn) Bulmar Hanya Dihukum 1 Bulan 15 Hari

Tony Andreas Ginting - Selasa, 02 Desember 2025 21:04 WIB
Dituntut 2 Tahun, AKBP (Purn) Bulmar Hanya Dihukum 1 Bulan 15 Hari
Terdakwa saat mendengarkan putusan hakim.(maiting)
Pancur Batu,asatupro.com-AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kec. Berastagi, Kab. Karo selaku pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis selama 1 Bulan 15 Hari.

Putusan yang sangat ringan itu, dibacakan oleh hakim Dewi Andriani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu, Selasa (2/12).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra, SH menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan. Dalam dakwaannya, Tantra, SH menyatakan, terdakwa Bulmar Pasaribu dinerat dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas.

Dimana, pada pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalulintas tersebut dijelaskan ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang hingga meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda 12 juta.

Baca Juga:

Usai mendengarkan putusan dari majelis hakim itu, ditambah lagi si terdakwa tetap tidak ditahan, pihak keluarga korban spontan berteriak dan melakukan aksi protes. Bahkan, salah seorang hakim yang membacakan putusan tersebut sempat diteriaki keluarga korban.

Menanggapi putusan ringan itu, Benteng Ginting selaku suami Pedah Boru Bukit yang meninggal dunia akibat "ditabrak" mobil yang dikemudikan Bulmar Pasaribu meminta kepada pihak Mahkamah Agung memeriksa majelis hakim yang menyidangkan kasus laka lantas tersebut.

"Kami tidak komplain dengan tuntutan 2 tahun yang dibacalan Jaksa kepada terdakwa. Tapi, kan aneh, hakim menjatuhkan hukuman yang sangat tidak wajar, hanya 1 bulan 15 hari," ujar Benteng Ginting.**

Editor
: Jalaluddin Lase
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara
komentar
beritaTerbaru