Panggilan Ketiga Disnaker Kota Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum KOFIPINDO: "Mana Surat Pertama dan Kedua"
Panggilan Ketiga Disnaker Kota Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum KOFIPINDO "Mana Surat Pertama dan Kedua"
Hukrim
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam bersidang di Pancur Batu dipimpin Majelis Hakim diketuai Dewi Andriani, SH, Selasa (4/11).
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan, kalau terdakwa Bulmar Pasaribu dikenakan dengan pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2029 tentang lalu-lintas angkutan jalan.
Sementara kita ketahui dalam pasal 310 ayat 4 Nomor 22 Tahun 2009 tersebut dijelaskan, kalau pengemudi kendaraan bermotor yang menabrak mengakibatkan orang lain meninggal dunia karena kelalaian, sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp12.000.000,00.
Namun, diduga karena terdakwa melakukan lobi-lobi dengan pihak terkait, dirinya hanya dituntut selama 2 tahun penjara saja.
Menanggapi rendahnya tuntutan JPU terhadap terdakwa membuat Benteng Ginting selaku suami dari korban, Pedah Beru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru, Pancur Batu merasa keberatan dan kecewa.
Menurutnya, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Tantra SH tersebut sangat tidak adil.
"Selama ini terdakwa tidak ditahan walaupun sempat ditahan pihak kejaksaan selama 20 hari, tapi mungkin karena diduga sudah dapat "upeti" dari terdakwa, JPU memberikan hukuman yang termasuk ringan terhadap si terdakwa ini.
Untuk itu, Benteng Ginting meminta agar Kajatisu dan Kajari Lubuk Pakam memberikan teguran terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tantra, SH karena memberikan tuntutan yang sangat rendah terhadap penabrak istrinya itu.
Namun demikian, Benteng Ginting meminta agar nantinya Majelis Hakim yang menyidangkan kasus kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan istrinya ini memberikan vonis yang setimpal dan segera menahan Bulmar Pasaribu.
"Jka majelis Hakim memberikan vonis sama dengan tuntutan jaksa, ini akan memberikan preseden buruk terhadap citra penegak hukum di Negara Republik Indonesia ini," ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Sekedar informasi, AKBP (Purn) Bulmar Pasaribu (62) warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kec. Brastagi, Kab. Karo yang mengendarai mobil Toyota Fortuner BK 1158 AG menabrak Pedah Boru Bukit (61) warga Jalan Bakti Desa Baru, Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang di Jalan Jamin Ginting Kilometer 15 Desa Baru Pancur Batu tepatnya di depan Klinik Arapenta Minggu (22/6) malam sekira pukul 19.00 WIB.
Saat itu, Bulmar Pasaribu datang dari arah Medan menuju Tanah Karo dengan kecepatan tinggi. Setibanya di lokasi, tiba-tiba seorang wanita yang diketahui bernama Pedah Boru Bukit menyebrang jalan.
Namun karena mobil yang dikendarai Bulmar Pasaribu diduga berkecepatan tingga sehingga tidak dapat mengerem lagi dan langsung menabrak korban.
Akibatnya, korban pun terpental jauh dan terbaring di aspal dengan kondisi berlumuran darah serta kakinya patah.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik Medan untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tak tertolong.**
Panggilan Ketiga Disnaker Kota Medan Jadi Sorotan, Kuasa Hukum KOFIPINDO "Mana Surat Pertama dan Kedua"
Hukrim
Terkait Penarikan Dana Fasilitas KMK Sebesar Rp 124, 4 Milyar PT TSI Gugat Bank Mandiri
Peristiwa
Ganja 3,2 Kilogram Diungkap di Kampus USI, Polres Pematangsiantar "Tak Ada Ruang bagi Peredaran Narkotika
Hukrim
Akhirnya Damai! Perkelahian di Pasar Sidikalang Berujung Saling Memaafkan
Hukrim
Mediasi Dinilai Buntu, Kuasa Hukum Koperasi Kofipindo Pertanyakan Prosedur Laporan Karyawan ke Disnaker Medan
Peristiwa
PW MIO Indonesia Sumut Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayah Ketua PD MIO Kabupaten Karo
Daerah
Kebakaran Hanguskan 7 Rumah di Desa Lau Kersik Gunung Sitember, 9 KK Terdampak
Peristiwa
Eko Afrianta Sitepu Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Amalkan Nilai Pancasila
Politik
Wakil Bupati Dairi Hadiri Fun Run SPARKO Dairi 2026, Dorong Masyarakat Hidup Sehat dan Aktif
Olahraga
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan