Deliserdang,asatupro.com-Pembangunan pagar tembok Kampus V Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) di Jalan Balai Desa Sena, Dusun V, Kecamatan Batang Kuis, Deliserdang, kembali menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp28,1 miliar yang dikerjakan PT Daffa Buana Sakti itu dituding telah menyalahi aturan karena diduga menyerobot jalan umum serta melampaui batas lahan yang telah ditetapkan pengadilan.
Berdasarkan dokumen penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas 1-A Nomor 14/Pdt.Eks/2024/PN-Lbp Jo 3/Pdt/P-Kons/2024/PN-Lbp, pagar kampus seharusnya dibangun sesuai batas tanah yang dikeluarkan Kementerian Agama. Namun fakta di lapangan menunjukkan pagar diduga melewati garis batas resmi.
Tak hanya itu, aktivis Sumatera Utara, Johan Merdeka, mengungkap sejumlah kejanggalan lain. Ia menilai ukuran lahan yang dikerjakan tidak sesuai, tidak adanya plank proyek, serta dugaan pembangunan gedung kampus yang belum mengantongi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
"Ini proyek negara. Kalau sudah melanggar batas lahan dan tidak memiliki dokumen wajib seperti PBG, maka harus diperiksa. Kami meminta Inspektorat turun tangan memeriksa pimpinan proyek dan pihak UIN Sumut," tegas Johan.
Baca Juga:
Ia menambahkan, pihaknya siap menggerakkan massa ke Polda Sumut dan Kejaksaan Tinggi untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan tersebut.
"Karena pengerjaan proyek ini menggunakan uang negara, harus ada transparansi dan kepatuhan hukum. Jangan ada yang bermain-main," ujarnya...
Terpisah Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag saat di konfirmasi media melalui pesan WhatsApp bersamaan pemenang tender PT Daffaa Buana Sakti, Senin, 01 Desember 2025, hingga berita ini tayang belum memberikan respon apapun .
Baca Juga:
Tags
beritaTerkait
komentar