Selasa, 02 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Pemkab Dairi Mulai Penertiban Usaha Hiburan Malam Lewat Skema Pembinaan

Tumpal Purba - Jumat, 30 Januari 2026 10:10 WIB
Pemkab Dairi Mulai Penertiban Usaha Hiburan Malam Lewat Skema Pembinaan
Pertemuan di ruang dialog Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Dairi

Dairi,asatupro.com- Pemerintah Kabupaten Dairi mulai menata aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) melalui skema pembinaan terhadap para pengusaha yang beroperasi di wilayah tersebut.

Langkah awal itu ditandai dengan pertemuan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Dairi dan delapan pengusaha THM di Kantor Satpol PP Dairi, Kamis, (29/01/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara aparat penegak peraturan daerah dan pelaku usaha hiburan malam yang selama ini kerap menjadi perhatian publik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Dairi, Horas Pardede, memimpin langsung jalannya pertemuan.

Menurut Horas, pembinaan dilakukan sebagai pendekatan persuasif sebelum pemerintah daerah mengambil langkah penindakan.

Baca Juga:

Ia menyebutkan bahwa usaha hiburan malam memiliki implikasi langsung terhadap ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Karena itu, pengelolaan usaha hiburan malam harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap peraturan daerah dan norma sosial yang berlaku.

Dalam pertemuan tersebut, Satpol PP menyoroti sejumlah aspek, mulai dari kepatuhan jam operasional hingga tanggung jawab pengusaha dalam menjaga lingkungan sekitar usaha.

Baca Juga:

Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Dairi, Saut Maruli Tua Sinaga, sebagai instansi teknis yang membidangi urusan perizinan usaha.

Kehadiran Dinas Perizinan dimaksudkan untuk memberikan kejelasan administratif sekaligus memastikan tidak ada celah dalam pemenuhan izin usaha.

Saut Maruli Tua Sinaga menjelaskan bahwa setiap usaha hiburan malam wajib memiliki izin yang sesuai dengan jenis dan skala usahanya.

Ia menegaskan bahwa kelengkapan izin menjadi dasar utama pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan maupun pengawasan.

Dalam sesi dialog, para pengusaha diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan kendala yang mereka hadapi.

Sejumlah pengusaha menyinggung persoalan teknis perizinan serta perlunya pendampingan agar usaha dapat berjalan sesuai aturan.

Pemerintah daerah, melalui Satpol PP dan Dinas Perizinan, menyatakan siap memberikan pendampingan selama pelaku usaha bersikap kooperatif.

Horas Pardede menegaskan bahwa pembinaan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat kegiatan usaha.

Namun, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran justru berpotensi menimbulkan masalah sosial yang lebih luas.

Pemerintah Kabupaten Dairi menilai penataan usaha hiburan malam perlu dilakukan secara bertahap dan terukur.

Pendekatan pembinaan diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus menjaga ketenteraman masyarakat.

Ke depan, pemerintah daerah berencana melakukan evaluasi berkala terhadap aktivitas usaha hiburan malam sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Wabup Dairi Bacakan Pesan Kebangsaan Kepala BPIP
Pemkab Dairi Kembali Raih Opini WTP Yang ke-12 Atas Laporan hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Tahun 2025
Rayakan Idul Adha 1447 H, Qurban Sapi Dari Presiden Prabowo Subianto diserahkan Wakil Bupati Dairi Di Masjid Istiqomah Desa Gunung Sitember
Pemkab Dairi Luncurkan Asuransi Parametrik untuk Lindungi Petani Kopi dari Risiko Iklim
Rapat Koordinasi Percepatan Dana Desa Tahap Pertama, Wakil Bupati Dairi Minta Camat dan OPD Kerja Ekstra
10 SPPG Kabupaten Dairi Yang Telah Memenuhi Syarat menerima Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Ketua Satgas MBG Dairi
komentar
beritaTerbaru