DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Medan,asatupro.com-Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, M Afri Rizki Lubis, meminta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel lokasi usaha de Padel yang terletak di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pasalnya, usaha Lapangan Padel tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bahkan, kata Rizki, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan telah memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada pihak pengelola.
Selanjutnya, Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah menyampaikan hasil monitoring itu kepada SatPol PP Kota Medan dengan nomor surat 600.1.15.2/SP-2311 tertanggal 26 Agustus 2024.
"Saya sudah konfirmasi langsung ke Dinas PKPCKTR Kota Medan. Hasilnya, de Padel memang terbukti tidak memiliki PBG dan sudah diberi SP3. Untuk itu, saya minta SatPol PP Kota Medan untuk segera menyegel usaha de Padel," ucap Rizki Lubis kepada media Asatupro.com, Senin (27/10/2025).
Baca Juga:
Dikatakan Rizki Lubis, dirinya sangat menyayangkan pembiaran yang dilakukan SatPol PP Kota Medan terhadap de Padel. Pasalnya, pemberian SP3 oleh Dinas PKPCKTR Kota Medan kepada de Padel sudah dilakukan sejak Agustus 2024 lalu atau sudah lebih dari satu tahun. Namun hingga saat ini, de Padel tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya.
"Kalau memang belum ada PBG, harusnya usaha tersebut segera disegel, bukan hanya 'diketok' sebahagian bangunannya. Faktanya saat ini usaha tersebut tetapi tetap berdiri tegak dan menjalankan usahanya," ujarnya.
Rizki Lubis pun mengaku menghargai setiap pelaku usaha yang berinvestasi di Kota Medan. Akan tetapi, usaha yang dijalankan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:
"Kita mendengar ada upaya mereka untuk mengurus PBG, tetapi faktanya sampai detik ini PBG nya belum juga keluar. Untuk itu de Padel harus segera disegel, jangan biarkan lagi beroperasi sebelum PBG nya terbit," pungkasnya.
Dikonfirmasi Asatupro.com, KasatPol PP Kota Medan, Muhammad Yunus, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui masalah tersebut. Yunus yang baru dilantik sebagai KasatPol PP Kota Medan pada awal Oktober 2025 lalu itu mengatakan akan segera mempelajari SP3 yang telah dilayangkan Dinas PKPCKTR Kota Medan kepada de Padel.
"Barusan saya tanya kabid saya, infonya bangunan tersebut sudah pernah kita tindak dengan 'dipukul'. Tetapi ini akan kita pelajari lagi, akan kita tindaklanjuti," kata Yunus kepada media Asatupro.com, Senin (27/10/2025).
Dikatakan Yunus, pihaknya tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut akan dibangun Lapangan Padel hingga proses penindakan yang dilakukan SatPol PP Kota Medan.
"Hingga penindakan itu dilakukan, petugas kita tidak mengetahui objek bangunan itu akan dijadikan Lapangan Padel. Infonya saat ini mereka sedang mengurus PBG nya. Ini akan kita cek lagi ke lapangan, akan kita tindak bila memang menyalahi aturan," tutupnya.
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Peristiwa
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah