Minggu, 24 Mei 2026

Sinergi Penanganan Perkara Sipil dan Militer Telah Terbangun dengan Baik di Sumut

Hendrik Hutabarat - Jumat, 21 November 2025 17:17 WIB
Sinergi Penanganan Perkara Sipil dan Militer Telah Terbangun dengan Baik di Sumut
Dok. Kejati Sumut
Sinergisitas dalam penanganan hukum yang melibatkan sipil dan militer yang ada di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut) telah diterapkan dengan baik oleh Kejati Sumut.
Medan, asatupro.com - Sinergi penerapan pedoman penanganan perkara koneksitas sebagai tugas dan fungsi bidang pidana militer di Kejaksaan Republik Indonesia (RI) telah berjalan efektif di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Hal positif itu terungkap saat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampimil) Kejaksaan Agung (Kejagung), Mayjen TNI Dr M Ali Ridho melalui Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Sesjampidmil) Dr Chaerul Amir SH M H., mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Kamis (20/11/2025)..

Kunjungan itu dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) kinerja serta supervisi terhadap pelaksanaan tugas bidang pidana militer (Bidpimil) di wilayah hukum Sumut.

Saat itu Sesjampidmil didampingi pejabat utama pada Jampidmil menggelar rapat monev yang dihadiri Kajati Sumut Dr.Harli Siregar SH MHum, Wakajati Abdullah Noer Denny SH MH.

Baca Juga:

Rapat monev itu juga diikuti para Asisten, Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha, para koordinator, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan jajaran pejabat eselon IV satuan kerja (satker) Kejaksaan Negeri se-Sumut.


Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan, Jumat (21/11/2025), disebutkan bahwa rapat monev itu berlangsung di Aula cipta kerta lantai III Kejati Sumut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan pedoman penanganan perkara koneksitas sebagai tugas dan fungsi Bidpimil Kejati telah berjalan efektif di wilayah Sumut.

Baca Juga:

Rapat monev juga dilakukan untuk mendorong terjadinya peningkatan sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Dalam kegiatan tersebut Kajati Sumut melalui Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono SH menyampaikan laporan kinerja Bidpimil Kejati Sumut yang telah diimplementasikan sesuai dengan aturan yang ada.




Khususnya aturan yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.


Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, bilang bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan sebagai cross check kinerja bidpimil Kejati Sumut yang saat ini di pimpin oleh Kolonel TNI Lukas Sambiono.

Ditambahkan Indra Hasibuan, kunjungan tersebut merupakan suatu kehormatan bagi jajaran Kejati Sumut, khususnya Bidpimil, seperti yang telah disampaikan oleh Kajati Sumut, Dr Harli Siregar, dalam rapat monev tersebut.

"Bidang pidana militer Kejati Sumut terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya terutama dalam rangka koordinasi lintas sektor dengan rekan rekan Tentara Nasional Indonesia dari tiga matra yaitu darat, laut dan udara," ucap Indra Hasibuan.




"Hal ini dilakukan guna sinkronisasi dan koordinasi pencegahan dan penindakan perkara koneksitas di wilayah hukum Sumut dan sejalan dengan cita cita yang terkandung dalam konstitusi" tegas Indra Hasibuan.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 118 Tahun 2026 di Kabupaten Asahan
Panglima TNI Hadiri Penambahan Alutsista TNI AU, Perkuat Kesiapan Pertahanan Udara Nasional
komentar
beritaTerbaru