Jumat, 09 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Sinergi Penanganan Perkara Sipil dan Militer Telah Terbangun dengan Baik di Sumut

Hendrik Hutabarat - Jumat, 21 November 2025 17:17 WIB
Sinergi Penanganan Perkara Sipil dan Militer Telah Terbangun dengan Baik di Sumut
Dok. Kejati Sumut
Sinergisitas dalam penanganan hukum yang melibatkan sipil dan militer yang ada di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut) telah diterapkan dengan baik oleh Kejati Sumut.

Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan, Jumat (21/11/2025), disebutkan bahwa rapat monev itu berlangsung di Aula cipta kerta lantai III Kejati Sumut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan pedoman penanganan perkara koneksitas sebagai tugas dan fungsi Bidpimil Kejati telah berjalan efektif di wilayah Sumut.

Rapat monev juga dilakukan untuk mendorong terjadinya peningkatan sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Dalam kegiatan tersebut Kajati Sumut melalui Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono SH menyampaikan laporan kinerja Bidpimil Kejati Sumut yang telah diimplementasikan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:



Khususnya aturan yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
Pernah Apresiasi Kejari Medan, Kini Bobby Soroti Oknum Jaksa, Sutrisno: Jangan Lupa Sejarah
Istana Tegaskan Belum Kirim Surpres Pergantian Panglima TNI ke DPR
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Presiden Prabowo Tekankan Kekompakan, Integritas, dan Kesiapsiagaan 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT: Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
komentar
beritaTerbaru