Minggu, 24 Mei 2026

Sinergi Penanganan Perkara Sipil dan Militer Telah Terbangun dengan Baik di Sumut

Hendrik Hutabarat - Jumat, 21 November 2025 17:17 WIB
Sinergi Penanganan Perkara Sipil dan Militer Telah Terbangun dengan Baik di Sumut
Dok. Kejati Sumut
Sinergisitas dalam penanganan hukum yang melibatkan sipil dan militer yang ada di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut) telah diterapkan dengan baik oleh Kejati Sumut.

Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan, Jumat (21/11/2025), disebutkan bahwa rapat monev itu berlangsung di Aula cipta kerta lantai III Kejati Sumut.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan pedoman penanganan perkara koneksitas sebagai tugas dan fungsi Bidpimil Kejati telah berjalan efektif di wilayah Sumut.

Rapat monev juga dilakukan untuk mendorong terjadinya peningkatan sinergi antara aparat penegak hukum (APH) dalam menangani perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer.

Dalam kegiatan tersebut Kajati Sumut melalui Asisten Pidana Militer Kejati Sumut Kolonel TNI Lukas Sambiono SH menyampaikan laporan kinerja Bidpimil Kejati Sumut yang telah diimplementasikan sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga:



Khususnya aturan yang tertuang dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penanganan Perkara Koneksitas dan Koordinasi Teknis Penuntutan oleh Oditurat.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kasus BBM Subsidi di Tapsel Diduga Ditutup-Tutupi, SPBU Pemasok Belum Tersentuh Hukum
Bareskrim Gerebek THM New Zone di Medan, 34 Orang Diamankan Diduga Terkait Dengan Narkoba
Diduga Titip Anak Masuk SMA Negeri, Nama Ketua Relawan dan Lingkaran Kekuasaan Terseret
Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut
Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 118 Tahun 2026 di Kabupaten Asahan
Panglima TNI Hadiri Penambahan Alutsista TNI AU, Perkuat Kesiapan Pertahanan Udara Nasional
komentar
beritaTerbaru