Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Sinergi Penanganan Perkara Sipil dan Militer Telah Terbangun dengan Baik di Sumut

Hendrik Hutabarat - Jumat, 21 November 2025 17:17 WIB
Sinergi Penanganan Perkara Sipil dan Militer Telah Terbangun dengan Baik di Sumut
Dok. Kejati Sumut
Sinergisitas dalam penanganan hukum yang melibatkan sipil dan militer yang ada di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut) telah diterapkan dengan baik oleh Kejati Sumut.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan SH MH, bilang bahwa kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan sebagai cross check kinerja bidpimil Kejati Sumut yang saat ini di pimpin oleh Kolonel TNI Lukas Sambiono.

Ditambahkan Indra Hasibuan, kunjungan tersebut merupakan suatu kehormatan bagi jajaran Kejati Sumut, khususnya Bidpimil, seperti yang telah disampaikan oleh Kajati Sumut, Dr Harli Siregar, dalam rapat monev tersebut.

"Bidang pidana militer Kejati Sumut terus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya terutama dalam rangka koordinasi lintas sektor dengan rekan rekan Tentara Nasional Indonesia dari tiga matra yaitu darat, laut dan udara," ucap Indra Hasibuan.



Baca Juga:

"Hal ini dilakukan guna sinkronisasi dan koordinasi pencegahan dan penindakan perkara koneksitas di wilayah hukum Sumut dan sejalan dengan cita cita yang terkandung dalam konstitusi" tegas Indra Hasibuan.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Nezar Djoeli : Penghadangan Ustaz Abdul Somad Cederai Toleransi dan Kebebasan Beragama
Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh
Masyarakat Kabupaten Asahan Menolak Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Wilayah Mereka
PP GP Al Washliyah Desak APH Bongkar Aliran Dana Kasus Wamen Imipas Silmy Karim
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Dituding Lakukan Penganiayaan, Kombes Josua Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika!
Momentum Terbaik Promosikan Potensi Daerah, Wakil Bupati Dairi Hadiri Pembukaan PRSU Ke-50
komentar
beritaTerbaru