Rabu, 21 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Mantan Kadispora Sumut Dilaporkan Ke Kejatisu Atas Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024

Redaksi - Senin, 17 November 2025 14:50 WIB
Mantan Kadispora Sumut Dilaporkan Ke Kejatisu Atas Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024
Laporan Secara Resmi Elemen Masyarakat Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/11/2025).

Medan,asatupro.com-Aroma skandal pasca PON XXI Aceh–Sumut makin menguat. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut tahun 2023–2024 berinisial BS, yang kini menjabat sebagai kepala daerah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp1,37 miliar.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh elemen masyarakat pada Senin (17/11/2025), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

Pelapor SZ, mengungkapkan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran kepada sejumlah perusahaan senilai Rp1,79 miliar terhadap kegiatan fisik dan perawatan gedung di Dispora Sumut tahun 2024.

Namun dari total tersebut, Kadispora diduga hanya mengembalikan Rp415 juta ke kas daerah.

Baca Juga:

"Artinya ada selisih besar yang tidak disetorkan. Ini jelas bentuk pembiaran oleh BS saat menjabat Kadispora," ujar SZ.

Ia menilai selisih tersebut yang menjadi dugaan kerugian negara Rp1,374 miliar bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya korupsi dalam kegiatan proyek sarana PON.

SZ menegaskan laporan tersebut diperkuat dengan lampiran hasil Audit BPK RI, sehingga menjadi pintu bagi Kejati Sumut untuk menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam penyelenggaraan PON XXI.

Baca Juga:

"Kami yakin ini hanya puncak gunung es. APH pasti mampu mengungkap seluruh rangkaian kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar.

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
GEBRAKAN BESAR DI JERMAL! Polda Sumut, TNI, dan BNN Turun Bersama, Lima Orang Diamankan
RESES DI BINTANG HULU SIDIKALANG, ALFRIANSYAH UJUNG INGATKAN WARGA JAUHI JUDOL, SERAP KELUHAN PUPUK HINGGA JALAN SEKOLAH RUSAK
Pemkab Karo Tegaskan CSR Pendidikan Transparan, Tanpa Intervensi dan Konflik Kepentingan
Perkuat Kontribusi Sosial dan Kelembagaan, Samsu Budiman Tanjung Pimpin DPP IKADLN Parmeraan Periode 2026-2031
Pengacara Kondang Pitra Romadoni Nasution Resmi Buka PKPA Himpunan Advokat Karya Indonesia
DPP HARI Apresiasi Restrukturisasi Direksi PDAM Tirtanadi, Soroti Penetapan Direktur Bisnis
komentar
beritaTerbaru