Minggu, 24 Mei 2026

Mantan Kadispora Sumut Dilaporkan Ke Kejatisu Atas Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024

Redaksi - Senin, 17 November 2025 14:50 WIB
Mantan Kadispora Sumut Dilaporkan Ke Kejatisu Atas Dugaan Korupsi Sarana PON Tahun 2024
Laporan Secara Resmi Elemen Masyarakat Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/11/2025).

Medan,asatupro.com-Aroma skandal pasca PON XXI Aceh–Sumut makin menguat. Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut tahun 2023–2024 berinisial BS, yang kini menjabat sebagai kepala daerah, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp1,37 miliar.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh elemen masyarakat pada Senin (17/11/2025), ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution Medan.

Pelapor SZ, mengungkapkan ditemukan dugaan kelebihan pembayaran kepada sejumlah perusahaan senilai Rp1,79 miliar terhadap kegiatan fisik dan perawatan gedung di Dispora Sumut tahun 2024.

Namun dari total tersebut, Kadispora diduga hanya mengembalikan Rp415 juta ke kas daerah.

Baca Juga:

"Artinya ada selisih besar yang tidak disetorkan. Ini jelas bentuk pembiaran oleh BS saat menjabat Kadispora," ujar SZ.

Ia menilai selisih tersebut yang menjadi dugaan kerugian negara Rp1,374 miliar bukanlah kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi adanya korupsi dalam kegiatan proyek sarana PON.

SZ menegaskan laporan tersebut diperkuat dengan lampiran hasil Audit BPK RI, sehingga menjadi pintu bagi Kejati Sumut untuk menelusuri dugaan penyimpangan lain dalam penyelenggaraan PON XXI.

Baca Juga:

"Kami yakin ini hanya puncak gunung es. APH pasti mampu mengungkap seluruh rangkaian kasusnya," ujarnya.

Sebelumnya diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan mencatat, terdapat kekurangan volume dan mutu terhadap 10 paket pekerjaan gedung dan bangunan di Dinas Pemuda Dan OlahRaga (Dispora) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024. Nilainya mencapai Rp.1,7 Miliar.

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2024 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, menyebutkan, pemeriksaan fisik bersama PPK, PPTK, pengawas, penyedia dan Inspektorat serta hasil pengujian laboratorium bahan dan material, diketahui terdapat kekurangan volume dan mutu pekerjaan.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kepala BNN Kota Binjai Terima Kunjungan Silaturahmi Wartawan Gabungan Sumut
Reses III Tahun Sidang 2025-2026 DPRD Sumatera Utara Luhut Simanjuntak,SE di Desa Bintang Mersada Kabupaten Dairi
Polres Tanah Karo Respons Cepat Laporan Dugaan Pencurian Melalui Call Center 110
Ramadhan 1447 H, Kapolres dan Ketua Bhayangkari Polres Pakpak Bharat Adakan Jum'at Berkah ke Pondok Pesantren
RDP DPRD Sumut Memanas, PT Indah Pontjan Gagal Tunjukkan Alas Hak Lahan 150 Hektare
AKTA Desak Wali Kota Medan Copot Kadispora, Buntut Retribusi Pacuan Kuda dan Skuter Masuk Rekening Pribadi
komentar
beritaTerbaru