Tanah Karo,asatupro.com-PolresTanah Karo merespons cepat pengaduan masyarakat disampaikan melalui layanan Call Center
110 terkait dugaan tindak pidana pencurian, Sabtu(21/2/2026).
Pengaduan tersebut disampaikan seorang pelapor bernama Prinsa pukul 20.37 WIB, dengan kategori laporan indikasi pencurian di Jalan Kota Cane, Gang Karya, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, operator Call Center 110 segera meneruskan informasi kepada personel Pamapta. Pamapta I, Ipda Erwin Sihite, kemudian mengoordinasikan informasi tersebut kepada personel piket fungsi untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Sekira pukul 21.10 WIB, personel tiba di tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pemeriksaan dan penyelidikan awal.
Dari hasil pengecekan di lapangan, personel tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana pencurian.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, sebelumnya terdapat tiga orang anak di bawah dicurigai melakukan pencurian ayam. Namun setelah diamankan dan diperiksa oleh warga, tidak ditemukan bukti keterlibatan sehingga yang bersangkutan telah dipulangkan.
Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui keterangan tertulis menyampaikan setiap laporan masyarakat yang masuk melalui Call Center 110 akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
"Setiap pengaduan masyarakat yang masuk melalui layanan 110 merupakan prioritas kami. Personel langsung kami kerahkan untuk memastikan situasi di lapangan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegasnya.
Baca Juga:
Monitoring melalui Call Center 110 tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk memantau, situasi terpantau aman dan kondusif. PolresTanah Karo mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.**
Tags
beritaTerkait
komentar