Kamis, 09 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Kejatisu Sita Uang Rp 150 Miliar dalam Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I

Hendrik Hutabarat - Rabu, 22 Oktober 2025 13:31 WIB
Kejatisu Sita Uang Rp 150 Miliar dalam Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I
Hendrik
Kajatisu Dr Harli Siregar dan sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperlihatkan dana Rp 150 miliar yang disita dalam kasus aset PTPN.
Medan, asatupro.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyita uang sebesar Rp 150 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penjualan aset PTPN I Regional oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Kepada para wartawan, Rabu (22/10/2025), Kepala Kajatisu, Dr Harli Siregar, menyebutkan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejatisu saat ini telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) dengan nilai total Rp150 miliar.

"Uang tersebut selanjutnya disita oleh penyidik," kata Dr Harli Siregar didampingi oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Mochamad Jefry, Pelaksana Harian (Plh) Kesalahan Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) M Husairi, dan pejabat lainnya.

Kajatisu mengatakan, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka yakni AKS, ARL dan IS.

Baca Juga:

"Proses penyidikan sampai saat ini masih terus dilakukan secara intensif oleh tim," papar Kajatisu lagi.

Dalam perkara ini, tim penyidik tentunya mempertimbangkan penegakan hukum yang berkeadilan dapat dicapai, termasuk memastikan hak-hak para konsumen yang beritikad baik harus dijamin.


Baca Juga:

"Serta jalannya operasionalisasi korporasi dapat terjaga di satu sisi dan di sisi lain penegakan hukum represif dan pemulihan hak-hak negara harus dilakukan," ujar Kajatisu kembali.

Dijelaskan Kajati,, Jaksa selaku penyidik dalam perkara tindak pidana korupsi penjualan Asset PTPN I Regional I oleh PT. Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land berupaya tidak semata-mata menghukum para pelaku.

"Tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara dan Penyidik juga mempertimbangkan untuk melakukan penyitaan terhadap aset-aset yang sedang berperkara," tutur Dr Harli Siregar.

"Namun dengan pengembalian kerugian keuangan negara ini akan diperhitungkan bahwa para pelaku dengan kesadarannya telah mengembalikan atau ber itikad baik dalam rangka pemulihan keuangan negara," ucap Kajatisu Dr Harli Siregar.

Sementara itu Aspidsus Kejatisu Mochamad Jefry menyampaikan, bahwa terhadap nominal kerugian keuangan negara secara riil sampai saat ini masih dalam proses perhitungan dan penyidik akan terus menunggu upaya pengembalian kerugian keuangan negara.

"Tentunya nanti akan dikaitkan dengan besaran kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini," ujar M Jefry.


Jefry menambahkan, dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang.

"Dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut." kata Aspidsus.

Plh Kasi Penerangan hukum menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah Rp 150 Miliar itu selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

Ditambahkan Husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan Kajati Dr Harli Siregar merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah beritikad baik.

"Dengan demikian secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana," tegas Husairi.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh
Masyarakat Kabupaten Asahan Menolak Aktivitas PMI (Pekerja Migran Indonesia) Ilegal di Wilayah Mereka
Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Dituding Lakukan Penganiayaan, Kombes Josua Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika!
Momentum Terbaik Promosikan Potensi Daerah, Wakil Bupati Dairi Hadiri Pembukaan PRSU Ke-50
Polda Sumut Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI, Kapolda Irjen Whisnu: Bukti Kerja Keras Seluruh Personel
K.H. ZULFIKAR HAJAR, Lc Mengajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sumatera Utara Untuk Memperkuat Tali Persaudaraan Baik Suku Dan Agama
komentar
beritaTerbaru