Senin, 06 Juli 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh

Zulhamdani Napitupulu - Minggu, 05 Juli 2026 21:21 WIB
Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh
Koin Bar Siantar Kembali Disorot, Warga Resah Minta Polda Sumut Selidiki Dugaan Peredaran Narkotika Secara Menyeluruh.

Pematangsiantar,asatupro.com-Aktivitas hiburan malam di Koin Bar yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, kembali menjadi sorotan publik.

Di balik gemerlap lampu dan dentuman musik, keresahan masyarakat kembali mencuat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut, pada Minggu (5/7/2026).

Sejumlah warga mendesak Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan, S.I.K., M.H., beserta jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut agar turun langsung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan peredaran narkotika yang disebut-sebut masih terjadi di tempat hiburan malam tersebut.

Salah seorang warga bermarga Pangaribuan, yang mengaku pernah berkecimpung di dunia hiburan malam, menyampaikan dugaan bahwa peredaran pil ekstasi masih berlangsung di lokasi itu. Ia bahkan menyebut adanya sejumlah pihak yang diduga mengetahui aktivitas tersebut.

Baca Juga:

"Kami berharap apabila memang terdapat pelanggaran hukum, aparat penegak hukum mengusutnya secara terbuka, profesional, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai muncul kesan adanya pembiaran," ujarnya, Minggu malam (5/7/2026).

Sorotan masyarakat dinilai bukan tanpa alasan. Pada tahun 2024, mantan pengelola Koin Bar berinisial 'H' alias 'M' pernah menjalani proses hukum terkait dugaan peredaran pil ekstasi. Dalam persidangan juga sempat muncul keterangan mengenai seseorang berinisial 'BS' yang disebut berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hingga kini, warga mengaku belum mengetahui perkembangan resmi terkait pencarian terhadap yang bersangkutan.

Kekhawatiran masyarakat semakin meningkat setelah aparat kepolisian pada tahun 2025 kembali mengungkap perkara narkotika di wilayah Pematangsiantar dengan barang bukti berupa sabu dan pil ekstasi.

Baca Juga:

Menanggapi informasi yang disampaikan masyarakat, Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH MH, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Akan kami lidik dan tindak tegas. Terima kasih informasinya," ujar AKP Irwanta Sembiring melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Masyarakat berharap komitmen tersebut segera diwujudkan melalui langkah-langkah penyelidikan dan penegakan hukum yang profesional.

Warga juga meminta apabila tidak ditemukan adanya tindak pidana, hasil penyelidikan dapat disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Koin Bar belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat. (Red/Tim)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Berawal dari Laporan Warga, Kodim 0207/SML Ringkus Pengedar Sabu di Bandar, Sita 2,69 Gram Sabu
‎Imigrasi Sumut Diduga "Main Mata" dengan WNA Singapura Pemasok Bahan Baku Vape Narkoba, Wartawan "Pilihan" Dijejali Kegiatan Tertutup di Hotel Mewah
Saat Patroli, Polres Pematangsiantar Amankan Tiga Sepeda Motor Knalpot Brong
1/2 Kg Sabu Siap Edar di Gagalkan Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
Bisnis Solar Ilegal Milik Ilegal Sulaiman Ahmad Lbs Alias Dugong dan Napit di Jalan Damar Wulan, Sampali Kebal Hukum
KPKM RI Gelar Sosialisasi Dan Penyuluhan di Lapas Narkotika Kelas IIA Simalungun, Kesadaran Diri, Pendidikan, Pembinaan Hukum Kunci Perubahaan WBP
komentar
beritaTerbaru