Jumat, 09 Oktober 2026
HUT TNI KE 81

Kejatisu Sita Uang Rp 150 Miliar dalam Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I

Hendrik Hutabarat - Rabu, 22 Oktober 2025 13:31 WIB
Kejatisu Sita Uang Rp 150 Miliar dalam Perkara Tipikor Penjualan Aset PTPN I Regional I
Hendrik
Kajatisu Dr Harli Siregar dan sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memperlihatkan dana Rp 150 miliar yang disita dalam kasus aset PTPN.

Jefry menambahkan, dengan adanya upaya nyata pengembalian kerugian negara ini, penyidik menghimbau dan mengharapkan agar para konsumen perumahan yang telah beritikad baik agar tetap tenang.

"Dan masyarakat pada umumnya tidak terprovokasi sekiranya ada upaya illegal dalam penguasaan aset yang sedang berperkara tersebut." kata Aspidsus.

Plh Kasi Penerangan hukum menambahkan, bahwa terhadap uang sejumlah Rp 150 Miliar itu selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik untuk kemudian dititipkan pada Bank Mandiri cabang Medan.

Baca Juga:

Ditambahkan Husairi, pengembalian kerugian keuangan negara ini sebagaimana pesan Kajati Dr Harli Siregar merupakan suatu hal yang positif yang dilakukan oleh orang yang secara sadar telah mengakui ataupun telah beritikad baik.

"Dengan demikian secara tidak langsung telah membantu tim penyidik dalam upaya pengembalian dan penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana," tegas Husairi.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Kinerja Positif hingga Agustus 2026
KPK Kembali Tetapkan 8 Tersangka, Sutrisno Pangaribuan: Siapa “Sutradara” di Balik Kasus Jalan BBPJN Sumut?
Aksi Jilid II PW KAMMI SUMUT: Desak DPRD Buka Proses KPID, Minta RDP, dan Dorong Kejatisu Tindak Lanjuti Laporan
Uji komitmen "No Viral, No Justice", Kapolri Baru di Desak Segera Tolak Upaya Banding dan Jatuhkan PTDH Final Kepada Kompol DK
Mahasiswa Soroti Dugaan Ketidakberesan LLTT, Tirtanadi Diminta Buka Data
Diterpa Isu Pencemaran, Fakta di Lapangan Justru Berbanding Terbalik: Parit CV Koranda Food Jernih Tanpa Bau
komentar
beritaTerbaru