
Diduga 4 Aktivis Dipukuli Dalam Sel Tahanan Polres Padangsidmpuan, Penasihat Hukum : Siap - Siap Publik Mendengar Kabar Duka!
Empat Aktivis Diduga Dipukuli, Penasihat Hukum Sebut Siap siap publik mendengar kabar duka
HukrimMenurut keterangan Hadi Alamsyah, salah satu penasihat hukumnya "DS", informasi beredar kalau DS dipukuli Jum'at malam (10/10/2025) namun diketahui Tim Penasihat Hukum informasi bahwa kliennya DS diduga mengalami pemukulan didalam sel tahanan baru mereka ketahui pada Sabtu (11/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Kami baru mendapat kabar kalau DS diduga dipukuli sekitar pukul 14.00 WIB. Meski ada kabar yang berseleweran kalau DS diduga dipukuli dalam sel tahanan semalam", terang Hadi Alamsyah, Sabtu malam (11/10/2025).
Mengetahui kabar itu, Hadi Alamsyah dan rekannya langsung berkoordinasi dengan petugas piket Tahti (Tahanan dan Barang Bukti), Kasat Tahti, Iptu. Aswin Harahap, Kasat Reskrim, AKP. Hasiholan Naibaho dan Kanit Tipidter sekitar pukul 15.30 WIB untuk melihat kondisi kliennya, namun tidak diizinkan.
Baca Juga:
Hadi menilai tindakan penghalangan tersebut memperkuat dugaan bahwa telah terjadi penganiayaan terhadap klien mereka di dalam tahanan.
"Patut diduga kuat penghalangan yang dilakukan oleh anggota Polisi Polres Padangsidimpuan itu berkaitan dengan terjadinya penganiayaan terhadap DS dan kawan-kawan," tegasnya.
Lebih lanjut, Hadi, memperingatkan bahwa sikap aparat yang menutup akses penasihat hukum merupakan bentuk pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara tegas menjamin hak penasihat hukum dalam melakukan pembelaan dan pendampingan hukum.
Baca Juga:
Dalam Pasal 54 KUHAP ditegaskan:
"Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini."
Kemudian Pasal 55 KUHAP menambahkan:
"Untuk kepentingan pembelaannya, penasihat hukum berhak menghubungi tersangka setiap waktu."
Tak hanya itu, Pasal 69 dan Pasal 70 KUHAP juga mempertegas hak penasihat hukum untuk melakukan pembelaan secara bebas dan mendapatkan akses penuh terhadap berkas perkara dan kliennya.
Pasal 69 KUHAP menyebutkan:
"Penasihat hukum berhak mengunjungi tersangka setiap waktu untuk kepentingan pembelaannya."
Sedangkan Pasal 70 KUHAP ayat (1) menjelaskan:
"Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini."
Adi menegaskan, jika aparat kepolisian tetap menghalangi pendampingan, maka tindakan tersebut bukan hanya mencederai hak asasi tersangka, tetapi juga melanggar prinsip due process of law sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Kalau begini cara Polisi menangani klien kami, siap-siap saja publik menerima kabar duka dari empat orang aktivis yang ditahan," ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Padangsidimpuan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penganiayaan dan pembatasan akses penasihat hukum tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan dari Kasat Tahti Polres Padangsidimpuan, Kasat Reskrim, dan Kapolres Padangsidimpuan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar dan menjamin hak-hak hukum para tahanan sesuai ketentuan undang-undang. (MN)
Empat Aktivis Diduga Dipukuli, Penasihat Hukum Sebut Siap siap publik mendengar kabar duka
HukrimSosialisasi Perda Jadi Ajang Curhat Warga, Eko Afrianta Sitepu Siap Tindaklanjuti Aspirasi Medan Tuntungan
MedanMabes TNI Kirim Seragam PDL Baru Secara Bertahap ke Seluruh Prajurit
NasionalPolsek Pancur Batu Diduga Tutup Mata, Barak Narkoba dan Judi di Bandar Baru Makin Marak
HukrimBayangan Perubahan Dinamika Internal dan Ujian Integritas Polrestabes Medan
MedanTerkesan BPKS Sabang Tutup Mata Melihat Gajebo Bolong Bolong, Tiang Gajebo Keropos dan Gajebo Tumbang
DaerahAyam Kinantan vs Serigala Margonda Adu Strategi Dua Pelatih Asal Sumut di Liga Pegadaian
OlahragaDari Wisata Alam ke Wisata Haram Bandar Baru, Sibolangit Kini Penuh Barak Narkoba dan Mesin Judi
HukrimWalikota Sabang Diminta Untuk Copot PNS PPK Proyek BPKS Sabang, Digantikan Dengan PNS Yang Baru, Agar Terbuka Bukan Menutup Nutupi
DaerahNezar Djoeli Bongkar Kejanggalan Target Pajak Kendaraan Sumut &ldquoData Ini Menyesatkan Gubernur"
Medan