Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Puluhan Pelaku Pencurian di Perusahaan yang Sudah Bangkrut Dibebaskan Kejati Sumut, Ini Alasannya!

Redaksi - Senin, 06 Oktober 2025 16:08 WIB
Puluhan Pelaku Pencurian di Perusahaan yang Sudah Bangkrut Dibebaskan Kejati Sumut, Ini Alasannya!
Dok. Kejatisu
Puluhan pelaku pencurian dibebaskan Kejati Sumut melalui mekanisme RJ.
Medan, asatupro.com - Puluhan pelaku pencurian di sebuah perusahaan yang berkedudukan di Belawan, Medan, dibebaskan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui mekanisme keadilan yang restoratif atau restorative justice (RJ).

Perusahaan dimaksud, berdasarkan keterangan resmi pihak Kejati Sumut yang diterima sejumlah media di Medan, Senin (6/10/2025), diketahui selama ini memproduksi kaca, namun kini. Sudah bangkrut dan tutup secara permanen.

Jumlah pencuri yang dibebaskan melalui mekanisme RJ tersebut sebanyak 21 orang. Proses pembebasan 21 orang pelaku tindak pidana pencurian itu sendiri tidak ujug-ujug, melainkan melalui proses dan mekanisme yang sangat ketat

Disebutkan bahwa prosesnya adalah melalui ekspos permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme RJ sari Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung ).

Baca Juga:

Khususnya perihal penyelesaian perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari)Belawan.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar SH M.Hum menyetujui penerapan RJ dan perkara itu diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restoratif..


Baca Juga:

Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Pidana Umum (Aspidum) beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejari Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspos.

Hal itu dilakukan dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara RJ yang disampaikan secara langsung kepada JAM.PIDUM Kejaksaan Agung di Jakarta melalui Sekretaris JAMPIDUM.

Bahwa ke-21 orang tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kecamatan Medan Deli.

Aksi pencurian itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025. Kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.

Pelaksana Harian (PlH) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi SH MH mengungkapkan bahwa ada pun alasan dan pertimbangan penerapan RJ pada perkara itu adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi.

"Yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.


Lalu saat di hadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan tanpa syarat, yang pada pokoknya mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

"Lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice," kata Husairi.

Ditambahkan Husairi, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memerhatikan dan memertimbangkan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati nurani.

Dengan demikian diharapkan kebijakan RJ itu dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan.

"Hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Husairi.

Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bayangan Perubahan: Dinamika Internal dan Ujian Integritas Polrestabes Medan
Nezar Djoeli Bongkar Kejanggalan Target Pajak Kendaraan Sumut: “Data Ini Menyesatkan Gubernur"
Kejari Belawan Gelar RJ Kepada 21 Tersangka Pencurian Besi PT ARB
Membedah Gerakan Pangan Murah Polda Sumut di GBKP Runggun Bangun Mulia: Antara Kepedulian Sosial dan Stabilitas Pasar
PSMS Medan, Berhasil Menumbangkan Sriwijaya FC Dengan Skor Meyakinkan 3-1 Pada Laga Championship Pegadaian 2025
PSMS Medan Optimis Dapat Menaklukkan Sriwijaya FC Besok
komentar
beritaTerbaru