DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Perusahaan dimaksud, berdasarkan keterangan resmi pihak Kejati Sumut yang diterima sejumlah media di Medan, Senin (6/10/2025), diketahui selama ini memproduksi kaca, namun kini. Sudah bangkrut dan tutup secara permanen.
Jumlah pencuri yang dibebaskan melalui mekanisme RJ tersebut sebanyak 21 orang. Proses pembebasan 21 orang pelaku tindak pidana pencurian itu sendiri tidak ujug-ujug, melainkan melalui proses dan mekanisme yang sangat ketat
Disebutkan bahwa prosesnya adalah melalui ekspos permohonan penyelesaian penanganan perkara pidana melalui mekanisme RJ sari Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung ).
Baca Juga:
Khususnya perihal penyelesaian perkara pidana dengan tersangka sebanyak 21 orang dalam 18 berkas perkara dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari)Belawan.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Dr Harli Siregar SH M.Hum menyetujui penerapan RJ dan perkara itu diselesaikan secara humanis dengan pendekatan restoratif..
Baca Juga:
Persetujuan penyelesaian perkara melalui RJ tersebut dilakukan setelah Kajati Sumut didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Asisten Pidana Umum (Aspidum) beserta para pejabat utama bidang Pidana Umum Kejati Sumut dan jajaran Kejari Belawan melaksanakan gelar perkara atau ekspos.
Hal itu dilakukan dalam rangka permohonan penyelesaian perkara secara RJ yang disampaikan secara langsung kepada JAM.PIDUM Kejaksaan Agung di Jakarta melalui Sekretaris JAMPIDUM.
Bahwa ke-21 orang tersangka itu diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kecamatan Medan Deli.
Aksi pencurian itu dilakukan pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025. Kemudian dilakukan proses hukum dan kepada para tersangka dijerat pasal 362 ayat 1 jo Pasal 363 ayat (1) ke 4 jo pasal 55 KUHPidana.
Pelaksana Harian (PlH) Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejatisu M.Husairi SH MH mengungkapkan bahwa ada pun alasan dan pertimbangan penerapan RJ pada perkara itu adalah karena kepentingan korban dari segi hukum tetap terlindungi.
"Yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban.
Lalu saat di hadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan tanpa syarat, yang pada pokoknya mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.
"Lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice," kata Husairi.
Ditambahkan Husairi, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memerhatikan dan memertimbangkan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati nurani.
Dengan demikian diharapkan kebijakan RJ itu dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan.
"Hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Husairi.
DPP HARI Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Tangani Karhutla, Minta Aparat Usut Dugaan Pelaku Pembakaran Hutan
Nasional
Diduga Tak Sesuai Juknis, Pekerjaan Replanting dan Parit Isolasi PTPN IV Bah Jambi Diminta Diperiksa
Peristiwa
HUT ke4 Satupena.co.id Empat Tahun Berkarya, Menjaga Kepercayaan dan Mewarnai Negeri
Daerah
Ahli Waris Almarhum Abdul Halim Harahap Pemilik 15 Ha Lahan Polisikan Pasutri Diduga Penyerobot Lahan
Medan
Wabup Dairi Kunjungi Anak Korban Kekerasan di RSUD Sidikalang, "Pemulihan Fisik dan Mental Harus Tuntas"
Daerah
Olimpiade Sains Dairi 2026 Digelar September Mendatang, Ajang Prestasi Siswa & Guru seSumatera Utara
Pendidikan
Perdamaian Kasus Dugaan Pencemaran PT Indofarm Sukses Makmur Dipertanyakan, Hasil Uji Laboratorium Berbeda dan Dugaan Upeti Mencuat
Peristiwa
Rawat Persatuan dan Kesatuan Bangsa, Jaga Stabilitas Negara Tanpa Provokasi
Nasional
Ditemukan Penuh Luka di Jalan Merdeka!2 Bocah Sidikalang Diduga Disiksa Bibinya Sendiri
Hukrim
Ditolak Terbit KTPel Meski Mengantongi SKPWNI, Warga Pertanyakan Kejelasan Status Kependudukan di Batam
Daerah