Minggu, 12 Oktober 2025
HUT TNI KE 80

Puluhan Pelaku Pencurian di Perusahaan yang Sudah Bangkrut Dibebaskan Kejati Sumut, Ini Alasannya!

Redaksi - Senin, 06 Oktober 2025 16:08 WIB
Puluhan Pelaku Pencurian di Perusahaan yang Sudah Bangkrut Dibebaskan Kejati Sumut, Ini Alasannya!
Dok. Kejatisu
Puluhan pelaku pencurian dibebaskan Kejati Sumut melalui mekanisme RJ.

Lalu saat di hadapan pihak korban, para tersangka dan keluarga, tokoh masyarakat telah tercapai kesepakatan antara yang dilakukan tanpa syarat, yang pada pokoknya mereka secara sadar telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban.

"Lalu dikarenakan masyarakat yang diwakili Camat Medan Deli dan beberapa saksi sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice," kata Husairi.

Ditambahkan Husairi, penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana dilakukan setelah pihak Kejaksaan melakukan penelitian secara cermat dengan memerhatikan dan memertimbangkan kepentingan hukum yang berlaku dan dengan mengedepankan hati nurani.

Baca Juga:

Dengan demikian diharapkan kebijakan RJ itu dapat membantu memulihkan hubungan baik di tengah tengah masyarakat tanpa melalui pemidanaan.

"Hal ini sejalan dengan semangat dan cita cita pimpinan Kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung R.I No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," tegas Husairi.

Baca Juga:
Sumber
:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bayangan Perubahan: Dinamika Internal dan Ujian Integritas Polrestabes Medan
Nezar Djoeli Bongkar Kejanggalan Target Pajak Kendaraan Sumut: “Data Ini Menyesatkan Gubernur"
Kejari Belawan Gelar RJ Kepada 21 Tersangka Pencurian Besi PT ARB
Membedah Gerakan Pangan Murah Polda Sumut di GBKP Runggun Bangun Mulia: Antara Kepedulian Sosial dan Stabilitas Pasar
PSMS Medan, Berhasil Menumbangkan Sriwijaya FC Dengan Skor Meyakinkan 3-1 Pada Laga Championship Pegadaian 2025
PSMS Medan Optimis Dapat Menaklukkan Sriwijaya FC Besok
komentar
beritaTerbaru