Rabu, 03 Juni 2026
LEBARAN HAJI 1447 H

Ranto Sibarani; Kasus Isran Limbong Dinilai Sarat Rekayasa, Pelapor Justru Sedang Terjerat Hukum Sendiri

Redaksi - Sabtu, 04 Oktober 2025 20:20 WIB
Ranto Sibarani; Kasus Isran Limbong Dinilai Sarat Rekayasa, Pelapor Justru Sedang Terjerat Hukum Sendiri
Kuasa Hukum, Ranto Sibarani, S.H., M.H

Medan,asatupro.com-Fakta baru mencuat di balik kasus dugaan penganiayaan anak yang menjerat Isran Limbong di Polres Labuhanbatu. Kuasa hukumnya, Ranto Sibarani, S.H., M.H, mengungkap bahwa pelapor dalam kasus ini justru diduga terlibat perkara narkoba dan kini tengah ditahan di Polres Labuhanbatu.

"Informasi yang kami peroleh, Aram Situmorang, pelapor klien kami saat ini ditahan karena dugaan kasus narkoba. Ini semakin memperkuat dugaan kami bahwa laporan terhadap Isran hanyalah akal-akalan untuk menutupi masalah pribadi mereka sendiri," ujar Ranto kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).

Pelapor Dituding Sering Buat Onar

Menurut Ranto, rekam jejak Aram Situmorang di tengah masyarakat memang kerap menimbulkan masalah. Ia menyebut, warga bahkan pernah memintanya menandatangani surat perjanjian di Kantor Desa Sei Apung pada 24 Maret 2025 Dalam surat itu, Aram berjanji meninggalkan desa bila terbukti membeli atau mengangkat sawit curian, serta mengusir pengguna narkoba dari wilayah tersebut.

Baca Juga:

"Artinya, masyarakat sendiri sudah pernah menegur keras Aram. Jadi, integritas pelapor ini patut dipertanyakan," tegas Ranto.

Anak Pelapor Diduga Memaki Lebih Dulu

Ranto juga membeberkan kronologi sebenarnya sebelum insiden terjadi. Ia menyebut, anak Aram Situmorang yang berusia 16 tahun justru lebih dulu memaki Isran Limbong saat kliennya mempertanyakan asal-usul buah sawit yang berada di rumah Aram.

Baca Juga:

"Ditemukan 48 jenjang sawit di rumah Aram, padahal bekas dodosan di kebunnya hanya 22 jenjang. Saat ditanya, anak Aram malah marah, memaki, dan hendak menyerang. Klien kami hanya mendorong kepala anak itu dengan kepalanya. Tidak ada unsur penganiayaan berat seperti yang dituduhkan," terang Ranto.

Balik Melapor

Atas insiden tersebut, Isran Limbong melaporkan balik anak Aram Situmorang ke Polres Labuhanbatu atas dugaa penghinaan.

"Laporan resmi sudah dibuat dengan Nomor: STTLP/B/966/VIII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Kami berharap penyidik bertindak objektif dan profesional," tegas Ranto.

Tidak Ditahan, Kooperatif Jalani Proses Hukum

Meski berstatus tersangka, Isran Limbong tidak ditahan karena pasal yang disangkakan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Penahanan itu hak subjektif penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP. Klien kami sejauh ini kooperatif, selalu hadir memenuhi panggilan, dan menghormati seluruh proses hukum," pungkasnya.

SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gunakan Teknik Undecover, Satresnarkoba Amankan 2 Orang Pria Bersama Barang Buktinya
Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba
Pelaku Residivis Kasus Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Binjai
2 (Dua) Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai Berikut Barang Buktinya
Menunggu Pembeli di Rumah, Pengedar 27 Paket Ganja Siap Edar di Medan Denai Ditangkap Polisi
Polsek Binjai Kota, Ciduk Dua Pria Pengedar Narkoba
komentar
beritaTerbaru