Pendahuluan
Perekonomian desa di Indonesia merupakan pilar fundamental dalam struktur ketahanan nasional. Dalam rangka memperkuat pilar tersebut, Pemerintah Indonesia secara konsisten mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada pembangunan desa.
Salah satu inisiatif terbaru yang signifikan adalah program pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih, yang diatur melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih.
Program ini dirancang untuk berintegrasi dan disinergikan dengan
Dana Desa, suatu instrumen fiskal penting yang telah lama menjadi tulang punggung pembangunan ekonomi dan sosial di tingkat lokal.
Baca Juga:
Artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi bagaimana
Dana Desa dimanfaatkan sebagai katalisator bagi pembentukan
Koperasi DesaMerah Putih, mengidentifikasi tujuan spesifik program, dan menguraikan proses pelaksanaannya.
Artikel ini juga bertujuan untuk menganalisis tantangan dan proyeksi dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi desa.
Baca Juga:
Latar Belakang dan Tujuan Koperasi DesaMerah PutihInisiatif pembentukan
Koperasi DesaMerah Putih secara resmi diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rapat Terbatas di Istana Negara tanggal 3 Maret 2025.
Program ini memiliki target ambisius untuk mendirikan 80.000 koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia, dengan harapan dapat beroperasi secara nasional pada tanggal 28 Oktober 2025.
Koperasi
Merah Putih ini dibangun sebagai entitas ekonomi di tingkat akar rumput yang akan berkontribusi pada penguatan ketahanan pangan dan ekonomi desa.
Peran
Koperasi DesaMerah Putih mencakup penyediaan fasilitas vital seperti cold storage, gudang penyimpanan, gerai penjualan, serta infrastruktur pendukung lainnya untuk aktivitas ekonomi.
Tujuan utama dari program
Koperasi DesaMerah Putih antara lain:
● Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Optimalisasi pengelolaan sumber daya lokal secara kolektif guna meningkatkan pendapatan dan kualitas hidup masyarakat desa.
● Penguatan Ketahanan Pangan: Mendukung seluruh rantai nilai pangan, mulai dari produksi, penyimpanan, hingga distribusi hasil pertanian, untuk menjamin ketersediaan dan akses pangan di tingkat lokal maupun nasional.
● Penciptaan Lapangan Kerja: terciptanya lapangan kerja baru dengan target penyerapan hingga ratusan ribu tenaga kerja, khususnya bagi penduduk usia produktif di perdesaan.
● Pemberdayaan Ekonomi Desa: Peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi desa melalui praktik pengelolaan koperasi yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Peran Dana Desa dalam Pembentukan Koperasi
Dana Desa, sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan langsung ke desa, memegang peranan krusial dalam mendukung percepatan pembentukan
Koperasi DesaMerah Putih.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto, telah menegaskan legalitas penggunaan
Dana Desa untuk membiayai proses legalisasi koperasi, termasuk pembuatan akta notaris dan pemenuhan persyaratan administratif lainnya.
Selain
Dana Desa, sumber pendanaan lain untuk pembentukan dan pengembangan koperasi ini mencakup anggaran pendapatan dan belanja daerah (
APBD), fasilitas kredit dari himpunan bank milik negara (Himbara), serta dana
Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor swasta.
Estimasi modal awal yang dibutuhkan untuk setiap koperasi berkisar satu s.d tiga miliar rupiah, yang dapat diajukan mulai 1 Juli 2025 untuk mendukung kebutuhan pengembangan usaha.
Sebagai bentuk keseriusan pemerintah, Kementerian Keuangan telah mengeluarkan petunjuk teknis penyaluran
Dana Desa tahap II yang mensyaratkan adanya dokumen akta pendirian badan hukum
Koperasi DesaMerah Putih (KDMP).
Atau bukti penyampaian dokumen pembentukan KDMP ke notaris. serta Surat Pernyataan Komitmen Dukungan
APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan KDMP kepada Menteri Keuangan.
Hal ini berfungsi sebagai insentif kuat untuk mempercepat proses pembentukan koperasi di seluruh Indonesia.
Proses Pembentukan Koperasi DesaMerah PutihProses pembentukan
Koperasi DesaMerah Putih dirancang secara partisipatif dan sistematis, diawali dengan musyawarah desa khusus (musdesus).
Dalam forum ini, masyarakat desa secara kolektif menyepakati pendirian koperasi, menentukan nama, dan merumuskan arah usaha yang akan dijalankan.
Prosedur ini diatur secara rinci dalam Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Tahap-tahap dalam pembentukan
Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih antara lain:
● Musyawarah Desa, merupakan fondasi di mana calon pendiri dari Desa/Kelurahan
Merah Putih berkumpul.
Dalam musyawarah ini, mereka akan menyepakati visi dan misi koperasi, menentukan nama, maksud dan tujuan, jenis usaha yang akan dijalankan, serta besaran simpanan pokok dan wajib yang menjadi modal awal.
Selain itu, musyawarah ini juga menjadi ajang pemilihan pengurus dan pengawas pertama yang akan bertanggung jawab menjalankan dan mengawasi operasional koperasi.
Semua keputusan penting ini kemudian didokumentasikan dalam Berita Acara Rapat Pendirian, termasuk rancangan Anggaran Dasar.
● Legalisasi:
Ini adalah roses untuk memberikan status badan hukum kepada
Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih.
Berdasarkan Berita Acara Rapat Pendirian, pengurus atau kuasa pendiri akan menghadap Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) untuk menyusun Akta Pendirian yang sah.
Akta ini, bersama dengan dokumen pendukung lainnya, kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (melalui instansi terkait atau sistem daring) untuk diverifikasi.
Jika semua persyaratan terpenuhi, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum, yang secara resmi menandai
Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih sebagai entitas legal yang siap beroperasi.
● Pengajuan Modal:
Ini berfokus pada penggalangan dan pengelolaan dana untuk operasional dan pengembangan usaha koperasi.
Sumber modal utama berasal dari internal, yaitu simpanan pokok dan wajib anggota yang dikumpulkan sejak awal.
Selain itu, komitmen para Kepala Desa untuk mengalokasikan modal awal Kopdes yang bersumber dari
APBDes.
Jika diperlukan dan sesuai dengan regulasi, koperasi juga dapat menjajaki modal eksternal, seperti pinjaman dari lembaga keuangan atau bantuan atau hibah dari pemerintah, yang semuanya harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dengan modal yang memadai dan dikelola dengan baik,
Koperasi Desa/Kelurahan
Merah Putih diharapkan dapat menjalankan usahanya secara efektif dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh anggotanya.
● Peluncuran Operasional:
Pemerintah menargetkan seluruh koperasi dapat terbentuk secara formal pada akhir Juni 2025 dan memulai operasionalnya secara nasional pada Oktober 2025.
Tantangan dalam Implementasi
Meskipun program ini memiliki visi yang ambisius, implementasinya tidak lepas dari beberapa tantangan signifikan:
● Kesiapan Administrasi: Sejumlah desa masih menghadapi kendala dalam memenuhi persyaratan administratif yang kompleks untuk pembentukan
Koperasi Desa / Kelurahan
Merah Putih.
● Alokasi Anggaran Khusus: Belum semua Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (
APBDes) mengalokasikan anggaran khusus untuk mendukung proses pembentukan koperasi, yang dapat menghambat percepatan program.
● Transparansi dan Partisipasi: Mendes PDT menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembentukan koperasi, guna menghindari formalitas semata atau motivasi hanya untuk pencairan
Dana Desa.
● Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM): Pengelolaan koperasi yang efektif dan profesional membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang manajemen, keuangan, dan pemasaran.
Ini merupakan suatu tantangan yang masih ditemukan di beberapa desa dengan keterbatasan tingkat pendidikan atau pengalaman.
Dampak dan Harapan
Pembentukan
Koperasi DesaMerah Putih diproyeksikan akan membawa dampak transformatif bagi perekonomian desa. Dengan dukungan
Dana Desa/Kelurahan untuk target sebanyak 80.000 koperasi.
Program ini memiliki potensi mobilisasi anggaran mencapai Rp 80 triliun - Rp 100 triliun, menjadikannya salah satu inisiatif ekonomi skala besar di tingkat akar rumput.
Koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi lokal, dengan fokus pada sektor pertanian, perdagangan, dan jasa.
Melalui penyediaan infrastruktur seperti cold storage dan gudang, koperasi akan secara langsung mendukung ketahanan pangan nasional dengan meningkatkan efisiensi rantai pasok dan mengurangi
post-harvest losses.
Selain itu, program ini berpotensi besar untuk menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan agregat masyarakat desa, serta memperkuat kolaborasi sinergis antara pemerintah, sektor swasta, dan komunitas desa.
Dengan pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan transparan,
Koperasi DesaMerah Putih dapat berfungsi sebagai model sukses dalam pembangunan ekonomi berbasis komunitas yang berkelanjutan.
Kesimpulan
Dana Desa dan
Koperasi DesaMerah Putih merupakan dua elemen kebijakan yang saling melengkapi dan esensial dalam upaya Pemerintah Indonesia memperkuat ekonomi desa.
Dana Desa menyediakan dukungan finansial krusial untuk legalisasi dan inisiasi operasional koperasi, sementara
Koperasi DesaMerah Putih berfungsi sebagai wadah kelembagaan.
Tujuannya adalah untuk mengelola sumber daya lokal secara kolektif, meningkatkan nilai tambah, dan mendistribusikan manfaat ekonomi secara merata.
Meskipun dihadapkan pada sejumlah tantangan, program ini memiliki potensi yang masif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, memperkuat ketahanan pangan nasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Keberhasilan implementasi program ini sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat, praktik pengelolaan yang transparan dan akuntabel, serta dukungan kolaboratif dari berbagai sektor.
Dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan,
Koperasi DesaMerah Putih diharapkan menjadi tonggak baru yang fundamental dalam pembangunan desa yang berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045.
Disclaimer :
Tulisan yang dibuat merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi atau kebijakan dari instansi tempat penulis tersebut bekerja
.
Tags
beritaTerkait
komentar