Rapat Ke-2 SEKBER FAHMI: Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
"Semoga para jamaah haji yang telah melaksanakan ibadah lebih kurang 40 hari, menjadi haji mabrur atau haji yang diterima dan diridhai oleh Allah SWT. "Kata Nezar di Embarkasi Asrama Haji Medan. Senin, 23 Juni 2025.
Ia berharap kepada seluruh jemaah haji, agar tetap istiqomah dalam menjalani perintah Allah dan dapat menjadi contoh suri tauladan yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga:
Sementara, KH. Zulfikar Hajar yang juga pemilik Pondok Pesantren dan Pengajian Jabal Nur mengatakan, setiap orang yang mampu, wajib hukumnya menjalankan kesempurnaan syariat Islam yang kelima tersebut, yaitu naik haji bagi yang mampu.
"Definisi mampu, menjadi bagian dari pada niat di qolbu," ujar Zulfikar Hajar.
Baca Juga:
Rapat Ke2 SEKBER FAHMI Perkuat Sinergi Advokat dan Media, Siap Bentuk Tim Ahli Hingga Pengembangan Aplikasi
Medan
KPKMRI Perkuat Pendampingan Hukum, Biro Hukum Tegaskan Hak Togu Ambarita dan Mariduk Pasaribu Wajib Dilindungi
Peristiwa
Bantah Tuduhan Video Viral, Anggota DPRD Medan EAS Tegaskan Peristiwa Lama dan Bukan Vape Narkotika
Peristiwa
Kemdiktisaintek Hadir di Desa, Undhira dan STB Runata Dorong Hilirisasi Pangan Lokal di Bedulu Gianyar
Pendidikan
Satupena.co.id Tetapkan HUT Ke4 Digelar 22 Agustus 2026 di Aceh Tengah
Daerah
Cipayung Plus Sumut Gelar Rapat Rakyat Melawan Narkoba, Libatkan 500 Mahasiswa dan Pelajar
Nasional
SEKBER FAHMI Soroti Kejanggalan Kematian Winda Lorenza Gowasa, Dorong Polrestabes Medan Lebih Terbuka
Hukrim
Dana Desa Lau Bagot Rp595 Juta Tahun 2025 Jadi Sorotan, Kades Sunardi Bungkam dan Ingkari Janji Bertemu dengan Media
Daerah
Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung Kenakan Rompi Pink, Tangan Diborgol, Bawa Map Biru
Nasional
Ada Mainan Korupsi Dalam Manipulasi Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di RSUD O.K Arya Zulkarnaen Batubara, Dugaan Kuat Menjadi Proyek
Peristiwa