“Ekonomi Lagi Sulit” Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
&ldquoEkonomi Lagi Sulit&rdquo Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
Peristiwa
Jakarta,asatupro.com-Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) frase "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".
Uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon lainnya, yang berharap negara membiayai pendidikan dasar di sekolah atau madrasah negeri maupun swasta.
Mahkamah Konstitusi pun menyatakan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sisdiknas telah menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
Karena itu, MK mengubah norma frasa tersebut menjadi, "Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".
Baca Juga:
Ini artinya, pemerintah pusat dan daerah harus menggratiskan pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta, namun secara bertahap.
Dengan Hasil dari Makamah Konstitusi (MK) dengan memutuskan mengabulkan sebagian uji materi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang memerintahkan pendidikan dasar di negeri dan swasta wajib dibiayai negara. Komisi X DPR menyoroti kesiapan anggaran pemerintah pusat hingga daerah.
"Tentu kami mendukung semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata. Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," tutur Ketua Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, Hetifah Sjaifudian, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Hetifah menambahkan bahwa kemampuan negara untuk membiayai pendidikan dasar warganya ini juga harus mempertimbangkan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah (APBN/APBD).
"Namun kita juga perlu menyoroti pentingnya kesiapan anggaran negara dan tata kelola pendidikan nasional. Pemerintah, melalui APBN dan APBD, harus mampu menanggung pembiayaan operasional pendidikan SD-SMP baik negeri maupun swasta secara adil dan proporsional," jelasnya.
&ldquoEkonomi Lagi Sulit&rdquo Ratusan Pedagang P3S Serbu DPRD Dairi Tolak Kenaikan ILP Sepihak
Peristiwa
Penanganan Kasus Curanmor di Batang Kuis Dipertanyakan, Isu Dugaan 86 Muncul
Hukrim
Padangsidimpuan, Asatupro.com Program internet gratis Kominfo Mantap yang sebelumnya dipromosikan Pemerintah Kota Padangsidimpuan melalu
Daerah
Austin Tumengkol Deklarasi Maju Calon Ketua PWI Sumut 2026
Politik
Bupati Deli Serdang Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada 24 Pengemudi Ojol
Peristiwa
Putusan Banding Kasus Andrie Yunus dan Pertanyaan Atas Keadilan Bagi Korban
Nasional
Diduga Ada Payung Oknum Aparat, Gudang Minyak Siong "AS" di Medan Utara Disebut Masih Bebas Beroperasi dan Kebal Hukum
Hukrim
James Siburian Sabet Juara 1 Festival Cipta Lagu Pakpak 2026, PBLKP Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya
Daerah
PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Guru Swasta Bersertifikasi Jangan Dianaktirikan
Nasional
FMPS Desak Kapolda Sumut Evaluasi Polsek Kotanopan, Dugaan PETI Diminta Diverifikasi
Hukrim