
Sinergi Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih dalam Penguatan Ketahanan Ekonomi Desa
Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bisa disinergiskan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
EkonomiBaca Juga:Akta ini, bersama dengan dokumen pendukung lainnya, kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (melalui instansi terkait atau sistem daring) untuk diverifikasi. Jika semua persyaratan terpenuhi, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum, yang secara resmi menandai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai entitas legal yang siap beroperasi. ● Pengajuan Modal:
Baca Juga:Ini berfokus pada penggalangan dan pengelolaan dana untuk operasional dan pengembangan usaha koperasi. Sumber modal utama berasal dari internal, yaitu simpanan pokok dan wajib anggota yang dikumpulkan sejak awal. Selain itu, komitmen para Kepala Desa untuk mengalokasikan modal awal Kopdes yang bersumber dari APBDes.
Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih bisa disinergiskan dalam pembangunan ekonomi pedesaan.
EkonomiFROMPER Sekolah Gratis di Sumut Harus Modern dan Berkualitas, Bukan Sekadar Bebas SPP
MedanICRAF dinilai Bupati Labura telah berkontribusi banyak terhadap perkembangan petani kelapa sawit.
BeritaAjang Kreativitas Siswa/i SD Negeri 4 Abiansemal Dengan Tema "Fouras Creative Movement" Sukses Digelar
DaerahKomisi XII Temukan Perusahaan Rusak Lingkungan di Medan, Minta KLHK
MedanKetua PSI Sumut dan Wakil Ketua MUI Medan Sambut Kepulangan Jamah Haji Kloter X
MedanHIMMIA Sumut Yakin Polda Sumut Bekerja Secara Proporsional dan Adil Tanpa Intervensi Apapun
MedanAntonius Tumanggor Minta Pemko Medan Kembalikan Pengelolaan Parkir ke Sistem Konventional Atau Digital
MedanCurhat Warga Desa Perbesi Kecamatan Tiga Binaga, Akibat Bebasnya Judi Dadu Kopiyok Kehilangan Barang dan Hewan Ternak
HukrimTutup Dari Sarinembah, Ternyata Deri dan Makmur Sukses Kepakkan Sayap Bisnis Dadu Kopiyok di Perbesi Tiga Binaga
Hukrim